Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video penganiayaan yang diduga dilakukan perwira polisi di Kepulauan Seribu viral. Sejumlah warga Bogor pun melaporkan Kompol A ke Propam Polri dengan dugaan tindak penganiayaan.
Salah satu pelapor, Lutfi (35) menyampaikan, Kompol A diduga menyekap dan menganiayanya dan warga lain sekitar Juni 2019 di Desa Sukaluyu, Taman Sari, Bogor, Jawa Barat.
"Ke sini untuk proses tindak lanjut laporan terhadap Kompol A yang menganiaya masyarakat dan saya pribadi," tutur Lutfi soal polisi aniaya warga di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Kamis 14Â November 2019.
Advertisement
Alasan Lutfi bersama tiga orang lainnya datang ke Propam Polri lantaran aduannya di Propam Polda Metro Jaya tidak kunjung tuntas.
"Sampai saat ini saya belum mendapat kepastian hukum yang selama ini, itu. Makanya saya coba datang ke Mabes untuk mengalihkan prosesnya," jelas Lutfi.
Menurut dia, kasus itu berawal pada 24 Juni 2019 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Terjadi cekcok disertai pemukulan antara Kompol A dengan warga lantaran masalah sepeda motor. Malam harinya, ada warga meminta tolong kepada Lutfi untuk mediasi ke kediaman polisi tersebut.
"Dan saya bantu datangi orang tersebut, Pak Kompolnya. Ternyata malah saya yang teraniaya. Saya yang dipukuli sampai beberapa kali dan muka saya lebam, bibir saya luka. Makanya saya buat laporan langsung ke Polda Metro," beber Lutfi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sertakan Bukti
Pada laporannya, Lutfi menyertakan rekaman CCTV yang memperlihatkan pemukulan Kompol A terhadap warga. Terlebih, dia juga mengalami penganiayaan pada dini hari hingga pagi.
"Jelas ini penganiayaan. Saya sendiri korbannya. Saya dipukul beberapa kali dan bahkan mengeluarkan senjata pada saat itu. Senjata api, pas kejadian jam 02.00 WIB malam. Iya di rumahnya. Yang pertama saya enggak ada, itu warga. Kedua baru saya ada, mediasi jam 12 malam, datangi, malah dipukulin jam 02.00 WIB sampai jam 07.00 WIB pagi baru pulang ke rumah," kata Lutfi.
Sejauh ini, Propam Mabes Polri meminta Lutfi untuk mengambil salinan berkas laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Propam Polda Metro Jaya dan diserahkan bersama bukti lainnya ke Mabes Polri.
Adapun identitas korban yang diduga dianiaya di antaranya Aris (22), Rosid (27), Ace (34), Rosidin (39), dan Lutfi (35). Mereka merupakan warga Bogor dan tinggal di sekitaran kediaman orangtua Kompol A.
Terkait laporan Lutfi ke Propam Polda Metro Jaya terhadap Kompol A, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan masih memeriksa aduan tersebut.
"Masih dicek," ujar Argo melalui pesan singkat kepada Liputan6.com.
Advertisement