Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 6% per tahun di 2020 disambut baik Komisi XI DPR RI. Kendati demikian, langkah ini harus diimbangi dengan pengawasan ketat sehingga penyaluran KUR tepat sasaran.
“Pemerintah harus benar-benar memastikan jika penerima program KUR harus benar-benar pelaku usaha kecil. Jangan sampai penurunan kredit hingga 6% per tahun dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang seharusnya masuk kategori penerima skema kredit komersial,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Dia menjelaskan, keputusan pemerintah menurunkan bunga kredit KUR sesuai dengan rekomendasi dari Komisi IX DPR. Menurutnya, para wakil rakyat terus mendorong penurunan suku bunga KUR sehingga sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kian bergairah. Apalagi saat ini kondisi ekonomi global mengalami pelambatan.
Advertisement
“Sektor UMKM merupakan pemain utama yang menjaga roda perekenomian nasional tetap berjalan. Sektor usaha ini paling tahan banting di tengah berbagai krisis ekonomi sehingga harus kita dorong untuk tetap berjalan,” ujarnya.
Politikus PKB ini mengungkapkan, dari beberapa indikator seperti serapan tenaga kerja dan sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB), sektor UMKM telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.
Berdasarkan data yang dilansir BPS 2017, penyerapan tenaga kerja dari sektor UMKM mencapai 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja di Tanah Air, sedangkan sumbangan terhadap PDB mencapai 60,34%.
“Data-data tersebut menunjukkan sektor UMKM memang vital bagi perekonomian di tanah air,” katanya.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Tepat Sasaran
Kendati demikian, politikus asal Jawa Tengah ini berpesan agar proses penyaluran KUR harus tepat sasaran. Menurutnya penurunan bunga KUR dipastikan akan memperbesar subsidi dari APBN. Jika hal tersebut tidak diimbangi dengan pengawasan ketat, maka yang diuntungkan pengusaha besar yang memanipulasi usaha mereka sehingga seolah-olah masuk kategori kecil dan menengah.
“Klasifikasi penerima KUR juga harus benar-benar jelas, jangan sampai perbankan mengandalkan data lama tanpa verifikasi lebih lanjut. Bisa jadi ada pelaku usaha yang dulunya masuk kategori kecil dan menengah sekarang sudah berkembang sehingga harus masuk kategori penerima skema kredit komersial,” katanya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan menurunkan bunga KUR menjadi 6% dari semula 7%. Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp 140 triliun menjadi Rp 190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020.
Jumlah tersebut akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp 325 triliun pada 2024. Plafon maksimal pengajuan KUR juga akan meningkat dari Rp25.000.000 menjadi Rp50.000.000. Kebijakan ini rencananya akan berlaku efektif mulai 2020.
Advertisement