Tak Tepat Sasaran, UMKM Pesimis KUR Mampu Dongkrak Ekonomi

Pihak UMKM meragukan dampak KUR ke perekonomian.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 18 Nov 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 09:00 WIB
Tahun Depan Pemerintah Akan Turunkan Suku Bunga KUR
Warga mengikuti pelatihan pembuatan kain tenun motif Betawi di Rusunawa Jatinegara, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Pemerintah akan memprioritaskan penyaluran KUR kelompok, seiring dengan diturunkannya suku bunga KUR per 1 Januari 2020 menjadi 6 persen, dari 7 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah baru saja menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6 persen saja. Presiden Joko Widodo pun berharap dunia perbankan agar memperkuat penyaluran kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Jokowi juga meminta agar KUR juga disalurkan ke sektor produktif.

Namun, pihak Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) berharap permintaan tersebut tidak hanya imbauan semata, melainkan diformalkan dalam bentuk aturan. Pasalnya, mayoritas KUR justru tidak terserap oleh unit produksi, melainkan hanya perdagangan.

Akumindo menghitung 80 persen KUR terserah ke unit jasa perdagangan. Apabila KUR terus tersalurkan ke perdagangan, maka Akumindo pesimistis bakal ada dampak positif dari sektor UMKM ke perekonomian. Presiden pun diharapkan membuat aturan formal terkait alokasi KUR untuk sektor produksi.

"Jangan sebatas jargon saja untuk usaha produksi, padahal enggak," ujar Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun kepada Liputan6.com, seperti ditulis Senin (18/11/2019).

"Kecuali, kalau ada instruksi presiden. Kan sekarang sebatas himbauan-himbauan saja. Kalau ada Instruksi Presiden bahwa diberikan kepada usaha produksi, atau petani, nelayan, dan seterusnya, instruksi presiden sekian persen (alokasi KUR), itu jelas berdampak pada perekonomian bangsa," ia menjelaskan.

Ikhsan menyebut peraturan ini harus dibuat langsung oleh Presiden Joko Widodo, dan bukan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. Sebab, bila berbicara KUR maka sudah terkait dunia perbankan, maka dari itu harus presiden yang turun tangan.

Aturan pun perlu dibuat agar meregulasi perbankan selaku penyalur agar pinjaman KUR tepat sasaran. Ikhsan berkata selama ini belum ada aturan atau Undang-Undang yang mengatur perbankan terkait penyaluran.

Pemerintah dinilai semestinya bisa membuat peraturan tersebut, pasalnya subsidi KUR sendiri berasal dari pemerintah. "Dibilangnya enggak bisa, masa enggak bisa? Orang kita yang subsidi bunganya kok," pungkas Ikhsan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penyaluran KUR Capai Rp 115,9 Triliun hingga September 2019

Tahun Depan Pemerintah Akan Turunkan Suku Bunga KUR
Warga menempelkan kain tenun motif Betawi di Rusunawa Jatinegara, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Pemerintah akan memprioritaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kelompok, seiring dengan diturunkannya suku bunga KUR per 1 Januari 2020 menjadi 6 persen, dari 7 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mencapai Rp 115,9 triliun hingga 30 September 2019. Adapun penyaluran KUR tersebut telah mencapai 82,79 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp 140 triliun.

"Hal ini terlihat dari komposisi penyaluran KUR Mikro sebesar 64,6 persen, KUR Kecil sebesar 35 persen dan KUR TKI sebesar 0,4 persen," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019.

Airlangga mengatakan, manfaat KUR sangat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan skala ekonomi usahanya. Adapun total debitur penerima KUR sampai dengan September 2019 sebanyak 4,1 juta orang.

"Untuk penyaluran KUR sektor produksi sampai 30 September 2019 mencapai 50,4 persen dari target minimal 60 persen," jelasnya.


Ubah Kebijakan

Pemerintah siapkan KUR pada bisnis di sektor wisata
Pengrajin membuat sovenir papan seluncur di Bali, Senin (15/10). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta pelaku usaha sektor pariwisata dapat memanfaatkan KUR dengan bunga 7%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian sejak 2015, pemerintah mengubah beberapa kebijakan KUR secara signifikan. Hasilnya, total realisasi akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 30 September 2019 sebesar Rp449,6 triliun dengan outstanding sejumlah Rp158,1 triliun.

Total debitur penerima KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 mencapai 18 juta debitur dengan 12 Juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berulang. Sedangkan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) terjaga di kisaran 1,23 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya