Liputan6.com, Jakarta - Ternyata skuter listrik dapat disita petugas keamanan loh, jika pengguna memakainya tidak sesuai aturan. Traffic Management Center Polda Metro Jaya menginformasikan, ini tidak akan terjadi ketika pengguna mengendarainya di kawasan tertentu sesuai aturan.
Dasar hukum yang digunakan terkait penyitaan ini adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
"Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan dpt dilakukan penyitaan terhadap skuter, otopet, dan sejenisnya sebagai barang bukti. Skuter, otopet dan sejenisnya hanya dpt dilalui pada Kawasan tertentu atas seijin pengelola kawasan," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam akun Twitter-nya, Sabtu (23/11/2019).
Advertisement
Beberapa waktu, keberadaan skuter listrik menjadi perhatian sejumlah pihak. Pertama, ada pengguna yang mengendarainya di jembatan penyeberangan. Hal ini membuat lantai jembatan penyeberangan itu rusak dan tergores.
Tak lama setelahnya, terjadi kecelakaan yang melibatkan skuter listrik di Jalan Sudirman, Jakarta. Peristiwa yang terjadi pada Minggu 10 November 2019 itu menyebabkan dua orang meninggal dan empat orang lainnya cedera.
Walaupun dalam kasus ini, pengemudi mobil lah yang patut dipersalahkan.
Â
Â
Teknis Tengah Dibahas
Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Priyanto mengatakan, pihaknya sedang fokus merundingkan pemisahan antara sepeda dengan personal mobility device atau alat angkut perorangan. Peraturan untuk sepeda sudah diatur dalam UU dan peraturan pemerintah sedang alat angkut perorangan di luar sepeda sedang didiskusikan.
Alat angkut perorangan dalam hal ini termasuk skuter listrik, skateboard, sepatu roda, dan alat lainnya selain sepeda.
"Untuk sementara, penggunaan alat angkut perorangan boleh digunakan di jalur sepeda di bagian trotoar. Sepeda sendiri bisa digunakan di jalur sepeda yang berada di badan jalan," kata Priyanto, Senin 18Â November 2019.
Priyanto menambahkan, terkait pelanggaran, sanksi yang akan dijatuhkan pada pelanggar untuk sementara masih menggunakan UU Nomor 22/2009 terkait rambu atau marka jalan. Sangsinya sendiri berupa denda sebesar Rp 500.000.
Â
Advertisement