Liputan6.com, Jakarta - Saat ini Dinas Perhubungan sedang pengkajian regulasi mengenai pengguna skuter listrik. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan nantinya regulasi mengani skuter listrik akan masuk dalam Peraturan Guburner (Pergub).
"Saat ini kita dalam pengkajian untuk peraturan gubernur, tentu kita akan dilakukan dari seluruh stakeholder setelah pemprov DKI menyiapkan kerangka regulasinya dan saat ini kita ditahapan pengujian," kata Syafrin di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga
Syafrin mengatakan akan mengajak seluruh stake holder terkait dalam pembahasan dan pembentukan regulasi mengenai skuter listrik ini. Selain Kementrian Perhubungan ada juga Dewan Transportasi Kota Jakarta, NGO (Non Governmnet Organization) dan juga komunitas skuter.
Advertisement
Dalam pembuatan regulasi skuter listrik ini disesuaikan dengan kategori alat angkut perorangan.
"Kategorikan otoped atau e-skuter ini dalam kategori alat angkut perorangan, dalam negara disebut personal mobility device sehingga kita akan klasifikasi beberapa jenis personal mobility device ini dalam peraturan gubernur," ujar dia.
Syafrin menjelaskan secara garis besar regulasi penggunaan skuter listrik akan mengatur mengenai keselamatan, usia pengguna skuter dan juga batas maksimum kecepatan dari skuter.
"Dalam aspek keselamatan itu ada yang disebut wajib menggunakan helm termasuknya di dalamnya deker ada pakaian yang malam hari digunakan itu memberikan pantulan cahaya atau reflektor, termasuk di alatnya sendiri," sambung Syafrin.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Batas Kecepatan 15 km/jam
Selanjutnya mengenai kecepatan dari otoped Dishub sepakat yaitu batas maksimum kecepatan hanya mencapai 15 km per jam.
"Untuk kecepatan desain yang kami sepakati untuk sementara 15 km maksimum, dan usia pengguna untuk menjaga keamanan itu minimal 17 tahun sebagaimana yang acuan kita dalam UU 22 tahun 2019 bahwa dalam usia 17 tahun seseorang dianggap sudah dewasa dan bisa mendapat Sim C," pungkas Syafrin.
Advertisement