Jokowi Beri Grasi ke Terpidana Korupsi Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Pemberian grasi dilakukan Jokowi lantaran usia Annas Maamun yang sudah 79 tahun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Nov 2019, 16:23 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2019, 16:23 WIB
Annas Maamun Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Annas Maamun diperiksa KPK terkait pengembangan kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit dan hutan industri di Riau, Kamis (22/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto. Ade mengatakan, Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

"Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).

Ade mengatakan, Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi tersebut ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.

"Pidana denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan tetap harus dibayar," kata Ade.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Sudah Tua

Dengan pemberian grasi tersebut, maka Annas Maamun akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020. Ade mengatakan, pemberian grasi dilakukan Jokowi lantaran usia Annas Maamun yang sudah 79 tahun.

"Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," kata Ade.

Sebelumnya, Annas Maamun divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun dalam kasasi, MA memperberat hukuman Annas Maamun menjadi 7 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya