Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA menegaskan bahwa Indonesia seharusnya meningkatkan pembelaannya terhadap bangsa Palestina selaku bagian dari masyarakat dunia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keagamaan, serta tegaknya hukum internasional.
Hidayat Nur Wahid saat ditemui di Gedung MPR-RI Kamis siang (28/11) memaparkan bahwa Hari Solidaritas Palestina Internasional (International Day of Solidarity with Palestinian People) yang jatuh pada tanggal 29 November setiap tahunnya merupakan upaya komunitas internasional, dalam hal ini PBB, untuk mempertahankan komitmen internasional dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina. “Artinya PBB secara jelas berkomitmen membela hak bangsa Palestina untuk mendirikan negara berdaulat, sekaligus menegaskan bahwa pendudukan dan penjajahan Zionis Israel harus dihentikan,” tegasnya.
Pembelaan terhadap Palestina juga berhubungan erat dengan amanat konstitusi Indonesia. Sebagaimana dijelaskan oleh Hidayat Nur Wahid, bahwa Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea Pertama mengamanatkan penghapusan seluruh penjajahan di atas dunia, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. “Maka komitmen dunia dalam membela Palestina itu pun juga selaras dengan spirit yang terkandung dalam konstitusi kita,” ujarnya.
Advertisement
Hidayat Nur Wahid yang juga merupakan Anggota Komisi VIII DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menegaskan, “Bangsa Palestina telah berjasa mendukung lahirnya Republik Indonesia sebagai negara merdeka. Sudah sepantasnya negara mencurahkan upaya teroptimalnya dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Palestina.”
Hidayat Nur Wahid pun mengemukakan sekurang-kurangnya tiga alasan bagi Indonesia untuk membela Palestina. (1) Indonesia merupakan bagian dari komunitas internasional yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, (2) kemudian tanggungjawab Indonesia untuk menjalankan amanat konstitusi yang menentang segala bentuk penjajahan, (3) serta hutang budi historis Republik Indonesia terhadap bangsa Palestina.
Berangkat dari berbagai alasan tersebut, Hidayat Nur Wahid berpandangan bahwa Indonesia dapat meningkatkan pembelaannya bagi bangsa Palestina dengan melakukan perlawanan serius menghadapi tindakan-tindakan sepihak yang diperbuat oleh entitas Zionis Israel dan sekutu-sekutunya sejak 1948 sampai hari ini, seperti klaim terhadap Yerusalem, Golan, dan Lembah Yordan, pembantaian pada awal bulan November 2019 di Jalur Gaza, serta berlanjutnya pembangunan pemukiman-pemukiman ilegal di Tepi Barat.
Lebih jauh lagi, Hidayat Nur Wahid menyarankan beberapa opsi kepada pemerintah Indonesia maupun masyarakat pada umumnya dalam rangka membela Palestina. “Realisasikan kebijakan boikot produk Zionis Israel, sebagaimana Presiden Jokowi telah menyuarakan hal tersebut pada Konferensi OKI 2016. Pemerintah dapat segera merealiasi kebijakan boikot tersebut dengan mengambil contoh gerakan BDS (Boycott, Divest, Sanction) di Eropa dan AS yang cukup efektif dalam menekan Zionis Israel,” jelasnya.
Hidayat Nur Wahid juga menyinggung tentang posisi Indonesia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB yang seharusnya dapat dipergunakan secara maksimal untuk mendukung Palestina yang menjadi korban pelanggaran-pelanggaran HAM berat oleh Israel, negara yang secara terbuka melakukan tindakan terorisme negara (state terrorism) terhadap Palestina, baik sebagai Bangsa maupun Negara. Apalagi pekan lalu tanggal 19 November 2019, Majelis Umum PBB menegaskan kembali hak bangsa Palestina untuk merdeka, berdaulat, dan menentukan kehendak sendiri, dalam rancangan Resolusi A/C.3/74/L.58 yang disetujui oleh 166 negara anggota PBB.
“Ini adalah momentum sekaligus pengingat bagi Indonesia, tidak usah ragu membela Palestina secara maksimal. Mayoritas masyarakat dunia berkomitmen membela bangsa Palestina. Jangan sampai Indonesia terlampaui oleh negara lainnya, padahal Indonesia mampu berbuat lebih banyak untuk Palestina,” terangnya.