Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menyatakan tiga supoter Indonesia yang ditahan oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) telah dibebaskan lantaran tidak terbukti menyebarkan ancaman teror di negeri jiran itu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra memyampaikan, tersangka terakhir yang dibebaskan adalah Andreas Setiawan.
"Atas kerjasama KBRI dan PDRM bahwa saudara Andreas Setiawan setelah pemeriksan mendalam, termasuk handphoneny, adalah tidak diketemukan indikasi sebagaimana tuduhan dia telah menyebarkan ancaman teror dengan alat komunikasi," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Advertisement
Menurut Asep, Andreas telah dipulangkan ke Indonesia hari ini. "Dipulangkan ke Jakarta," jelas Asep.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Diduga Sebar Teror
Sebelumnya, suporter atas nama Iyan Prada Pribowo dan Rifki Chorudin telah lebih dulu dibebaskan. Mereka ditangkap ketika bermaksud mendukung Timnas Indonesia di Stadion Bukit Jalil, Malaysia, pada 19 November 2019 lalu.
PDRM menuduh ketiganya telah menyebarkan ancaman teror melalui akun Facebook pribadi masing-masing. Berdasarkan hukum Internal Security Act (ISA) mereka kemudian diringkus petugas.
Advertisement