Bawa Onderdil Harley Davidson di Pesawat, Karyawan Garuda Siap Terima Sanksi

Menurut Ikhsan, oknum karyawan tersebut menyatakan siap apabila dikenakan biaya pajak atau bea masuk barang mewah.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 03 Des 2019, 01:04 WIB
Diterbitkan 03 Des 2019, 01:04 WIB
Garuda Indonesia kedatangan armada A330-900 Neo.
Garuda Indonesia kedatangan armada A330-900 Neo.

Liputan6.com, Jakarta - VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengaku, oknum karyawan pembawa sparepart Harley Davidson ke Indonesia melalui bagasi pesawat Garuda Indonesia, siap menerima keputusan apapun dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

"Kita mengikuti arahan, aturan dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta," tuturnya, saat dihubungi Liputan6.com, Senin 2 Desember 2019.

Menurut Ikhsan, oknum karyawan tersebut menyatakan siap apabila dikenakan biaya pajak atau bea masuk barang mewah.

"Atau kalau itu tidak boleh masuk dan harus re-ekspor lagi, karyawan kita akan mengikutinya. Sepenuhnya akan mengikuti aturan Bea dan Cukai," kata Ikhsan.

Ikhsan mengungkapkan, peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada pertengahan November 2019 lalu. Tepatnya ketika pesawat Airbus AA330-900NEO yang baru saja dibeli Garuda Indonesia tiba di Tanah Air.

Menurut Ikshan, seharusnya oknum karyawan pembawa barang mewah lewat bagasi tersebut, sudah mendapat penanangan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Sebab, pada saat pesawat mendarat pun, Ikhsan mengakui, sudah mendapat tindakan dari petugas Bea dan Cukai.

"Tiba di GMF, karyawan tersebut paham betul GMF itu kawasan berikat yang pasti ada petugas BC di sana, petugas sudah melihat dan sudah memprosesnya,"kata Ikhsan.

Namun, putusan apa yang dilakukan Bea dan Cukai, Ikhsan mengaku harus mengecek ulang.

Sementara, hingga Senin malam, Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Finari Manan belum merespon konfirmasi Liputan6.com.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya