Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat libur saat hari kerja. Kemungkinan besar libur tambahan akan jatuh pada hari Jumat.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut kebijakan pemerintah itu tidak cerdas dan tidak bijak bagi pelayanan masyarakat.
"Usul saya pemerintah cerdas sedikit kenapa, jangan lontarkan yang seperti ini yang tidak jelas gitu. Kemarin ada (wacana) PNS bisa kerja di rumah, ramai lagi ini libur lagi," kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/12/2019).
Advertisement
Mardani mempertanyakan siapa yang akan melayani masyarakat apabila hari kerja justru dipotong untuk libur PNS. "Nanti yang kerja siapa?" kata dia.
Menurut dia, wacana libur tambahan ini sama saja dengan dengan wacana pemangkasan eselon, yakni tidak produktif.
"Buat saya puzzle-puzzle ini jangan dilontarlan satu per satu, buat grand desain misal 10 tahun lagi kita akan buat seperti ini," kata Mardani.
Saat ini menurutnya yang lebih penting justru pemangkasan jumlah kementerian, bukan malah penambahan wamen dan hari libur PNS.
"Yang paling penting kalau mau itu pemangkasan jumlah kementerian, 14-15 saja. Perdagangan gabung dengan Kemenlu, sehingga miskin struktur kaya fungsi kayak Selandia Baru. Sekarang menteri 34, tambah wamen, habis itu mau libur Jumat yang mau kerja siapa? Ini bukan pendidikan publik yang baik buat masyarakat," tandas Mardani.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PNS Bisa Dapat Libur Tambahan Selain Sabtu dan Minggu
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat libur saat hari kerja. Hal ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sedang disiapkan.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mengatakan, beberapa konsep FWA pada PNS adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel dan flexible working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.
"Jadi uji coba FWA adalah flexible working time. Jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 8.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda," kata Waluyo, saat menghadiri Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.
"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compress work," tuturnya.
Advertisement
Jam Kerja Tetap Sesuai
Waluyo menegaskan, meski PNS bisa memilih libur saat hari kerja, jam kerjanya tetap memenuhi ketentuan. Pasalnya, jam kerja PNS yang memilih libur saat hari kerja akan dipadatkan.
"Itu kita kan sehari bekerja wajib kalau dalam dua minggu 10 hari kerja 40 jam. Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam. 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar 2 minggu," paparnya.
Dia melanjutkan, PNS yang memilih libur saat hari kerja juga harus disiplin dalam pembagian tugas dengan rekannya, agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
"Pelayanan publik tetap harus jalan, sehingga harus dengan yang mempunyai kewajiban pelayanan yang sama dia tetap harus masuk bergantian. Ini yang namanya jobs sharing," tandasnya.