Â
Liputan6.com,Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko merespons tudingan dia terkait dalam kasus PT Asabri seperti yang dilontarkan Haidar Alwi Institute. Melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, Moeldoko menyatakan tudingan itu tak berdasar. Sirra meminta Haidar Alwi mencabut dan meminta maaf atas pernyataanan tersebut.
Baca Juga
"Ini tuduhan serius. Klien kami tak segan membawa hal ini ke ranah hukum jika tak mencabut dan meminta maaf," ujar Sirra dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020).
Advertisement
Sirra menyatakan, Moeldoko meniti karir dengan cara terhormat sehingga dalam menyelesaikan tuduhan fitnah dengan cara terhormat pula. Opini yang dibuat Haidar telah mencemarkan nama baik serta mengancurkan martabat dan kehormatan pak Moeldoko.
Sebab itu, kata Sirra, kliennya mengultimatum Haidar untuk segera mengklarifikasi opininya dan meminta maaf dalam waktu 7 x 24 jam yang dimuat di 5 media cetak nasional. Jika tidak, pihaknya akan melaporkan perbuatannya ke polisi.
Sebelumnya, Moeldoko mengaku tak mengetahui soal masalah yang membelit PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Mantan Panglima TNI itu mengaku selama ini Asabri murni dikelola oleh Kementerian BUMN.
Bahkan, sebagai Panglima TNI kala itu, Moeldoko menegaskan dirinya tidak mempunyai otoritas yang bersinggungan dengan Asabri. Sehingga, dia tidak tahu-menahi soal masalah Asabri.
"Kita Panglima TNI waktu itu, tidak punya otoritas yang bersinggungan dengan Asabri, karena itu dikelola oleh BUMN. Sampai pemilihan Dirut Asabri saja oleh Menteri BUMN dan kalau enggak salah dengan Kemenhan. Jadi kalau urusan Asabri saya enggak ngerti sama sekali," jelas Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Moeldoko menjelaskan bahwa saat dirinya menjadi Panglima TNI, tidak ada masalah pembayaran asuransi di Asabri. Menurut dia, saat itu Asabri berperan sebagai pembayar uang muka apabila ada prajurit yang ingin memesan rumah.
"Selanjutnya TWP, tabungan wajib perumahan itu yang menyicil perbulannya yang membayar ke bank. Mekanismenya seperti itu," ujar Moeldoko.