Gerindra: Menteri, Dirut BUMN, Gubernur Korupsi Tak Masalah Dihukum Mati

Menurut Andre, hukuman mati bisa menjadi semacam efek kejut bagi para pejabat negara yang tidak takut menilap duit rakyat.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Des 2019, 14:34 WIB
Diterbitkan 10 Des 2019, 14:34 WIB
Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)
Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Asal dengan catatan rakyat berkehendak. Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade, tidak mempersoalkan hukuman tersebut bagi penilap duit rakyat.

Menurut Andre, hukuman mati bisa menjadi semacam efek kejut bagi para pejabat negara yang tidak takut menilap duit rakyat.

"Tapi tergantung korupsinya juga, jangan sampai orang korupsinya kecil dihukum mati," kata Andre saat dihubungi merdeka.com, Selasa (10/11/2019).

Hukuman mati tersebut, Andre melanjutkan, cocok untuk koruptor setingkat pejabat tinggi negara yang merampok uang rakyat dengan nilai fantastis.

"Level menteri, Dirut BUMN, gubernur-gubernur korupsi dengan nilai yang fantastis enggak ada masalah (dihukum mati), jadi jabatannya harus kayak menteri, gubernur, Dirut BUMN, lalu ditambah nilai korupsinya," ujarnya.

Menurut Andre, hukuman mati bagi koruptor tidak melanggar HAM. Sebab korupsi yang besar telah merenggut hak asasi manusia.

"Kalau memang nilai kerugiannya besar ya kan korupsi juga melanggar HAM, tentu harus ada punishment yang keras supaya memberikan efek jera," tegasnya.

Meski demikian, hal itu masih perlu dikaji oleh Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM.

"Tapi sebagai wacana saya rasa tidak ada masalah, perlu didukung," legislator DPR RI itu menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bila Rakyat Menghendaki

Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak menutup kemungkinan adanya revisi Undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. Asalkan, usulan tersebut datang dari rakyat.

“Itu yang pertama kehendak masyarakat,” kata Jokowi di SMK Negeri 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Jokowi menyebut aturan yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

“Itu dimasukkan (ke RUU Tipikor), tapi sekali lagi juga tergantung yang ada di legislatif,” ujarnya.

Saat menghadiri pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jokowi mendapat pertanyaan seputar hukuman mati bagi koruptor. Pertanyaaan tersebut datang dari salah satu pelajar bernama Harli.

”Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa nggak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tegas?” tanya Harli.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Liputan6.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya