MPR Putuskan Perlu atau Tidak Amandemen Terbatas pada 2023

Apakah kita perlu amandemen terbatas atau tidak sama sekali.

oleh Moch Harunsyah diperbarui 16 Des 2019, 18:41 WIB
Diterbitkan 16 Des 2019, 18:41 WIB
Pimpinan MPR bersama Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Pimpinan MPR menemui Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Gedung Pusat Dewan Dakwah, Menteng Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019) Siang. Pertemuan dilakukan secara tertutup membahas amandemen UUD 1945 Terbatas (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, pembahasan amandemen terbatas masih panjang. Terlebih soal kehadiran kembali GBHN.

Selain masih harus mendengarkan masukan para tokoh dan elemen bangsa, pengkajian juga harus dilakukan hati-hati dan mendalam. Namun bukan menjadi alasan MPR RI untuk tidak memutuskan jadi tidaknya amandemen terbatas.

"Kami punya masa pembahasan masih panjang sampai 2024, kami sudah patok 2023 harus kita putuskan. Apakah kita perlu amandemen terbatas atau tidak sama sekali. Ini sangat tergantung kepada situasi politik yang berkembang dan dinamika yang ada," ujar Bamsoet usai bertemu Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nasir di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Di sisi lain, menurut Bamsoet, wacana atau isu-isu soal kebangsaan, khususnya amandemen dan kembalinya GBHN juga memberi dampak positif.

Salah satunya terkait pendidikan politik bagi masyarakat atau bagi para milenial. Apalagi MPR RI membuka pintu dialog kepada seluruh elemen bangsa untuk memberi masukan terkait isu-isu kebangsaan.

"Tapi yang pasti saya meyakini bahwa diskursus UUD 45 ini penting bagi pendidikan politik rakyat Indonesia. Dan kita membukakan pintu selebar lebarnya pemikiran-pemikiran yang membawa kemajuan bagi bangsa kita," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya