KPK Periksa Direktur Operasional Bulog Usut Kasus Distribusi Gula PTPN III

Dalam kasus dugaan suap distribusi gula, KPK menetapkan tiga orang tersangka.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Des 2019, 12:49 WIB
Diterbitkan 17 Des 2019, 12:49 WIB
KPK Periksa Direktur Operasional Bulog Terkait Suap Distribusi Gula
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi Saleh menunggu panggilan penyidik akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Tri Wahyudi diperiksa sebagai saksi terkait menerima suap pengelolahan Distribusi gula di PTPN III. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III). Untuk itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Bulog, Tri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Tri akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur Pemasaran PTPN III‎ I Kadek Kertha Laksana (IKL)

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," tutur Febri dalam keterangannya, Selasa (17/12/2019).

Menurut Febri, penyidik juga memanggil saksi lain dalam kasus dugaan suap distribusi gula, yakni Kepala Divisi Keuangan PTPN III Holding, Linda dan pegawai PT Fajar Mulia Trasindo, Sumarli. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka IKL.

Dalam kasus dugaan suap distribusi gulaini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terima Hadiah

I Kadek Kertha Laksana
Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) sekaligus merangkap Komisaris Utama PT KPBN I Kadek Kertha Laksana memasuki gedung KPK untuk pemeriksaan di Jakarta, Rabu (4/12/2019). Kadek diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula.

Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya