Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III). Untuk itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Bulog, Tri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Tri akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," tutur Febri dalam keterangannya, Selasa (17/12/2019).
Advertisement
Menurut Febri, penyidik juga memanggil saksi lain dalam kasus dugaan suap distribusi gula, yakni Kepala Divisi Keuangan PTPN III Holding, Linda dan pegawai PT Fajar Mulia Trasindo, Sumarli. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka IKL.
Dalam kasus dugaan suap distribusi gulaini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Hadiah
Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula.
Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).
Advertisement