Was-Was Nama Dewan Pengawas KPK

Presiden Jokowi akan mengumumkan nama-nama Dewan Pengawas KPK pada 20 Desember 2019.

oleh Putu Merta Surya PutraNanda Perdana PutraLizsa Egeham diperbarui 19 Des 2019, 00:01 WIB
Diterbitkan 19 Des 2019, 00:01 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Siapa nama-nama Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih harus menunggu diumumkan pada 20 Desember 2019 besok. Meski demikian, sejumlah nama telah mengamuka dan disebut-sebut menjadi kandidat kuat.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, komposisi lima anggota Dewan Pengawas KPK berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda, mulai dari hakim, mantan komisioner, jaksa, hingga akademisi.

"Ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ekonom, akademisi/ahli pidana," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Hotel Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).

Jokowi mengaku masih akan terus menyaring usulan nama-nama tersebut sampai Kamis 19 Desember 2019. Lima anggota Dewan Pengawas KPK rencananya dilantik bersama dengan lima komisioner KPK periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019.

"Jumat dilantik, Kamis kan sudah tahu, ini terus disaring," ungkap Presiden.

Jokowi menyebut sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK. Ada nama mantan Ketua KPK jilid I Taufiequrachman Ruki, hakim Albertina Ho dan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Namun, Jokowi mengaku nama-nama ini belum difinalkan.

"Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," lanjut dia.

Dia memastikan, orang-orang yang terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK adalah orang-orang yang baik.

Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dikenal gigih dan tegas dalam menyidangkan perkara.

Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Artidjo Alkostar adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Ia mendapat banyak sorotan atas keputusan memperberat vonis terdakwa kasus korupsi. Artidjo sudah pensiun pada Maret 2018.

Sementara, Taufiequrachman Ruki adalah Ketua KPK periode 2003-2007 dan pelaksana tugas Ketua KPK 2015 yang merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 1971.

Menko Polhukam Mahfud Md tidak mau membenarkan atau menyalahkannya soal nama-nama calon Dewan Pengawas KPK. Dia hanya berharap mudah-mudahan saja nama-nama tersebut jadi terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK.

"Mudah-mudahan saja," kata Mahfud, Rabu (18/12/2019).

Menurut dia, untuk kepastian nama yang terpilih menjadi Dewan Pengawas KPK yang pertama, tergantung keputusan Presiden Jokowi. Oleh karena itu, dia enggan berkomentar banyak.

"Resminya, nunggu pengumuman dari Presiden," pungkasnya soal Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas KPK nantinya akan bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai lainnya.

Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan.

Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan, "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".

Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Respons KPK

Tiga Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU Tentang KPK
Tiga pimpinan KPK, Laode M Syarif, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo (ki-ka) bersiap mengajukan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Mereka bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bakal jadi pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Masuknya sejumlah nama seperti Taufiequrachman Ruki, Hakim Albertina Ho, dan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai jajaran Dewan Pengawas KPK menuai reaksi dari KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, lembaganya akan menilai baik sepanjang yang menjadi kandidat adalah sosok-sosok dengan kemampuan mumpuni.

"Ya pokoknya kalau orangnya kredibel ya nggak apa-apa lah, bagus lah," tutur Agus di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Disinggung nama Artidjo, Agus menyebut sosok mantan Hakim Agung itu masuk dalam kriteria mumpuni.

"Ya kalau Pak Artidjo kita kenal sangat bagus," jelas dia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, Artidjo dinilai memiliki komitmen tinggi memberantas korupsi.

"Baguslah nanti berarti ada tiga hakim kan yang di KPK. Ada Pak Bawawi, saya, Pak Artidjo. Artinya pengawasannya lebih bagus, kita lebih hati-hati. Sepertinya begitu saja kok, Dewas itu kita harapkan kan, yang diharapkan KPK tidak kewenangan yang diberikan secara luar biasa, tapi kerjanya jangan sampai kerjanya tidak terkendali," kata Alex.

Untuk sosok Ruki, lanjut Alex, pengalamannya dua kali sebagai Ketua KPK pasti dapat merumuskan secara bijaksana mana tindak berlebihan lembaga antirasuah dan yang tidak.

"Pasti dia paham proses bisnis di KPK. Jadi ketika ada sesuatu yang berlebihan, pasti dia paham. Ingatkan dong, ini sudah keluar jalur. Itu kan pengawasan dewan pengawas, itu kan salah satu fungsinya kan itu. Kalau ada pimpinan yang sudah mulai melenceng, ada indikasi melanggar kode etik, ingatkan dong. Kan nanti pelanggaran etik pegawai dan pimpinan kan yang memproses dewas," bebernya.

Sementara untuk Albertina Ho, Alex mengaku baru mendengar namanya saat mengurus kasus Gayus Tambunan.

"Terkait dengan pribadi belum pernah saya. Saya pernah baca di koran dan dia menyidangkan perkara Pak Gayus," Alex menandaskan.

Alexander Marwata mengaku siap bekerjasama dengan dewan pengawas KPK.

"Kan memang Undang-undang sudah menetapkan ada dewas. Nanti pekerjaan KPK semuanya diawasi, bagus kan. Nanti ada yang ngawasi," kata Alexander.

Alex mengaku, belum mengetahui pastinya lima nama anggota dewan pengawas. Namun, ia tidak mempersoalkan hal tersebut. Ia menjamin, KPK siap bekerja dengan dewan pengawas.

"Sangat siap dong. Sebetulnya di mana-mana lembaga itu ada yang mengawasi, polisi ada, bahkan tanpa dewas pun kita kan diawasi, masyarakat yang mengawasi. DPR mengawasi, BPK mengawasi. Jadi enggak ada persoalan," ucap Alex.

Berintegritas

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya berharap anggota Dewan Pengawas KPK bukan sosok yang masih aktif di partai politik. Masukan tersebut, kata dia sudah pernah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Sehingga tidak terkesan nanti ada conflict of interest atau terkesan ada politisasi di KPK. Kecuali, kalau orang itu menjadi politisi tapi sudah menjadi pejabat publik yang lain. Tidak masalah seperti itu," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/12/2019)

Terkait siapa saja yang layak masuk menjadi Dewan Pengawas KPK, dia mengaku tidak tahu. Sebab, hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Presiden.

"Kami belum tahu, dan saya kira kan tidak tahu pun tidak masalah. Kenapa? Yang harus tahu kan nanti kalau sudah diangkat, bekerja dengan benar. Itu yang harus kita tahu," imbuhnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menerangkan, berdasarkan amanat UU KPK, pada tahap awal Dewan Pengawas KPK memang dipilih oleh Presiden. Selanjutnya akan dipilih melalui seleksi oleh Pansel.

"Karena UU-nya yang pertama kali itu memberikan kewenangan kepada presiden menunjuk dan mengangkat Dewas itu. Nanti kalau yang kedua ini kan empat tahun pertama saja. Selanjutnya kan proses seleksi, proses seleksi ya harus terbuka semua," urai Arsul.

Dia pun meyakini bahwa Presiden sudah meminta masukan dari berbagai pihak dalam penggodokan dan penentuan Dewan Pengawas KPK.

"Saya yakin Presiden telah mempertimbangkan banyak hal, dan barangkali tidak terungkap saja ke media bahwa Presiden juga minta masukan dari berbagai pihak, utamanya dari berbagai elemen masyarakat sipil," ujarnya.

"Jadi juga jangan dianggap sesuatu yang tidak muncul di ranah publik di media itu seolah-olah hanya katakanlah maunya Pak Presiden, tidak juga, kalau yang saya dengar Beliau minta masukan juga dari berbagai kalangan," Arsul menandaskan.

Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir berharap, anggota dewan pengawas yang dipilih Jokowi punya integritas dalam pemberantasan korupsi.

"Dewas KPK itu mestinya diisi oleh orang-orang yang berintegritas," kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Senin 16 Desember 2019.

Haedar berpendapat, dewan pengawas KPK punya fungsi dan tugas penting. Karenanya, ia ingin anggota dewan pengawas diisi oleh sosok yang berkredibel.

"Merepresentasikan dari banyak kalangan sehingga bisa menjadi badan yang betul-betul kredibel," ucap Haedar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya