Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK. Ada nama mantan Ketua KPK jilid I, Taufiequrachman Ruki, hakim Albertina Ho dan mantan hakim agung Artidjo Alkostar.
Namun, Jokowi mengaku nama-nama ini belum difinalkan.
"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya 5, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Jokowi, di Balikpapan, seperti dilansir Antara, Rabu (18/12/2019).
Advertisement
"Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," lanjut dia.
Dia memastikan, orang-orang yang terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK adalah orang-orang yang baik.
"Saya kira itu namanya ya nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya nama yang baik lah, saya memastikan nama yang baik," ujar Jokowi.
Lalu, siapa lagi tokoh yang ditunjuknya sebagai Dewan Pengawas KPK?
Jokowi belum mau sesumbar tentang hal itu. Yang jelas, dia menandaskan, ada calon yang berlatar belakang sebagai jaksa dan ekonom.
"Jaksa siapa ya, ada jaksa yang tidak aktif lagi (pensiun) kelihatannya, kalau ekonom masuk biar seimbang, (anggota dewan pengawas) pasti baik-baiklah," tambah Presiden.
Presiden mengaku masih akan terus menyaring usulan nama-nama tersebut sampai Kamis 19 Desember 2019. Lima anggota Dewan Pengawas KPK rencananya dilantik bersama dengan lima komisioner KPK periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019.
"Jumat (20/12/2019) dilantik, Kamis kan sudah tahu, ini terus disaring," ungkap Presiden.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Latar Belakang
Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dikenal gigih dan tegas dalam menyidangkan perkara.
Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Artidjo Alkostar adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Ia mendapat banyak sorotan atas keputusan memperberat vonis terdakwa kasus korupsi. Artidjo sudah pensiun pada Maret 2018.
Taufiequrachman Ruki adalah Ketua KPK periode 2003-2007 dan pelaksana tugas Ketua KPK 2015 yang merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 1971.
Sementara itu, Dewan Pengawas KPK bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan.
Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan, "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.
Advertisement