Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
"Apa pun yang sudah dipilih pemerintah perlu didukung karena itulah pilihan terbaik yang sudah dipikirkan secara masak," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga
Dia meyakini Artidjo bisa bertindak tegas dalam pemberantasan korupsi. Diketahui, Artidjo saat menjabat sebagai hakim agung banyak menjadi sorotan lantaran keputusannya yang memperberat vonis terdakwa kasus korupsi.
Advertisement
"Semua sudah tahu Artidjo adalah hakim yang lurus. Yang kita harapkan juga sebagai pengawas itu juga bersikap tegak lurus terhadap persoalan penegakan hukum yang ada di KPK terutama dalam hal pemberantasan korupsi," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu berharap, adanya Dewan Pengawas dapat menyeimbangkan langkah pencegahan dan penindakan yang dijalankan komisioner dan penyidik KPK.
"Bisa menyeimbangkan langkah-langkah hukum yang dijalankan Komisoner KPK," ucap Bamsoet.
Diketahui, Presiden Jokowi sudah membocorkan beberapa nama calon anggota Dewan Pengawas KPK. Mereka berasal dari kalangan akademisi, hakim, jaksa, mantan pimpinan KPK, ekonom, dan ahli pidana.
"Ada hakim Albertina Ho, tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo (Artidjo Alkostar). Ada Pak Taufiequrachman Ruki juga diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas," kata Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mantan Ketua KPK
Taufiequrachman Ruki adalah Mantan Ketua KPK periode 2003-2007 dan pelaksana tugas Ketua KPK 2015. Artidjo Alkostar ialah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Ia mendapat banyak sorotan atas keputusan memperberat vonis terdakwa kasus korupsi.
Sementara, Albertina Ho adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Advertisement