KPK Jebloskan Idrus Marham ke Lapas Cipinang

KPK sempat mengaku kecewa hukuman terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, dipangkas Mahkamah Agung (MA).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Des 2019, 10:01 WIB
Diterbitkan 19 Des 2019, 10:01 WIB
Idrus Marham
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham.

uKabag Pemberitaan dan Publikasi Hmas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, Idrus Marham dijebloskan ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta.

"Pada Rabu 18 Desember 2019 telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1," tutur Yuyuk di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

KPK sempat mengaku kecewa hukuman terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, dipangkas Mahkamah Agung (MA). Hukuman Idrus dipangkas menjadi 2 tahun oleh majelis hakim kasasi.

"Kalau dilihat, dibandingkan putusan dua tahun (penjara) dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019.

Meski kecewa, Febri menyatakan KPK tetap menghormati putusan terhadap Idrus Marham tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Efek Jera

Juru Bicara KPK , Febri Diansyah
Juru Bicara KPK , Febri Diansyah. (Merdeka.com/Yunita Amalia)

Febri pun menyoroti perihal visi institusi penegak hukum terkait pemaksimalan efek jera terhadap pelaku korupsi. KPK, kata dia, berharap pelaku korupsi dapat dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya.

"Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," kata Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham 3 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman Idrus ditambah menjadi 5 tahun. Namun di tingkat Kasasi, hukuman Idrus dipotong menjadi 2 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya