Pesan Perpisahan Pimpinan KPK Periode 2015-2019

Masa kepemimpinan Agus Rahardjo cs di KPK berakhir hari ini.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Des 2019, 07:01 WIB
Diterbitkan 20 Des 2019, 07:01 WIB
Rapat Komisi III DPR dengan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, Saut Situmorang, dan La Ode Muhammad Syarif mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Rapat membahas evaluasi kinerja KPK masa kerja 2015-2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Akhir masa kepemimpinan Agus Rahardjo cs di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal hitungan jam. Hal itu ditandai dengan dilantiknya pimpinan KPK periode 2019-2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (20/12/2019) siang nanti.

Sejumlah pesan perpisahan pun telah dilontarkan oleh pimpinan KPK periode 2015-2019, baik lewat lisan, sikap, maupun gambaran warisan pekerjaan.

Seperti yang dilakukan Agus Rahardjo yang mengaku telah membereskan ruang kerjanya untuk nanti ditempati oleh Komjen Firli Bahuri, Ketua KPK terpilih.

"Benah-benahnya sudah selesai, buku-buku sudah saya bawa pulang," tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 Desember 2019.

Menurut Agus, barang pribadinya hanya sedikit dan cukup dikemas menggunakan sekitar tiga dus kecil. Sementara tinggal dokumen dalam bentuk digital saja yang akan diurus.

"Tinggal mengosongkan file di PC kantor dan laptop kantor. Besok mengosongkan data di handphone (ponsel) kantor," tuturnya.

Sambil bercanda, Agus berterima kasih kepada media yang membuatnya peduli dengan penampilan. Pasalnya, posisinya sangat strategis sehingga mudah dikenal oleh publik.

"Sebelumnya saya enggak biasa (pakai topi). Tapi gara-gara kalian, saya jadi lebih se­ring pake topi kemana-mana," kata Agus.

Dia mengaku tidak bermaksud mencari kesibukan jelang masa pensiunnya ini. Agus memilih membuka kesempatan bagi para generasi muda untuk berpartisipasi memajukan Indonesia.

"Kalau masih melamar ke sana ke mari kan rasanya enggak elok ya. Kesempatan yang muda-muda ya. Jadi saya akan menjalani takdir saja lah," Agus menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pesan di Kulit Kerang

Datangi KPK, Pejabat Tinggi Afghanistan Bahas Pencegahan Korupsi
Commissioner AIC, FazalBari Baryalai, Executive Director MEC, Maiwand Rohani,Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dan Chief Executive Director ACJC, Rohullah Abed memberi keterangan usai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta (11/3). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku sudah dari jauh hari beres-beres ruang kerjanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia pun menyiapkan hadiah untuk komisioner terpilih periode 2019-2023 yang menempati kantornya.

"Ada saya punya kerang, kulit kerang yang besar, akan didapat oleh komisioner yang tempati ruangan saya nanti. Saya tulis pesan di situ," tutur Laode di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis 19 Desember 2019.

Laode menyebut, selain kulit kerang, barang pribadinya sudah diangkut seluruhnya sejak seminggu yang lalu.

"Sebenarnya barang saya enggak banyak yang saya kemas. Buku saja, memang banyak buku. Kemarin raket, bola basket, sudah dibawa pulang. Mungkin besok yang terakhir, tempat bikin kopi saya, akan saya bawa pulang," ucapnya membeberkan.

Secara nama pribadi, Laode mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Indonesia kepada kelima pimpinan KPK periode 2015-2019. Tidak lupa dia menyampaikan permohonan maaf atas setiap kekurangan selama memberantas korupsi empat tahun ini.

"Kami berlima bilang, perlawanan memberantas korupsi ialah perjuangan maraton, kami ajak untuk optimis. Undang-Undang KPK bisa berubah, tapi semangat seluruh pegawai untuk cegah dan berantas korupsi harus tetap kuat, bahkan harus lebih kuat," kata Laode.

Usai jabatannya di KPK, Laode akan sibuk beraktivitas di lingkungan kampus. Menyebarkan semangat antikorupsi dan menanamkannya ke seluruh generasi muda bangsa.

"Ngajar dan bikin program antikorupsi," kata Laode menandaskan.

 

Catat Warisan Kasus

Pimpinan KPK Ikut Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK
Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang, dan Wakil Pimpinan KPK Laode M Syarif memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Atas nama pribadi, ketiganya akan menjadi pemohon ke MK dalam uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam serah terima jabatan atau sertijab nanti, tercatat seluruh warisan kasus, khususnya yang menjadi perhatian publik. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan telah memasukkan seluruhnya ke dalam memori sertijab.

"Iya sudah masuk semua. Ada banyak. Semua yang belum selesai, banyak. Termasuk yang dalam proses penyelidikan, yang sudah penyidikan," tutur Laode di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis 19 Desember 2019.

Laode berharap, pimpinan KPK yang baru dapat membawa masa depan lembaga antirasuah jauh lebih baik.

"Memang kalau kita lihat undang-undangnya, perlu penyesuaian yang baru untuk itu. Tapi kita berharap irama Komisioner KPK yang baru dan irama Dewan Pengawas KPK, kalau semua semangatnya untuk memberantas korupsi Insyaallah semuanya akan baik-baik saja" jelas dia.

Termasuk dalam menangani warisan kasus yang belum tuntas tersebut, Laode turut mendoakan komisioner yang baru agar mendapat kemudahan dalam perjuangan melawan korupsi.

"Kita berharap bahwa semua kasus-kasus yang ditangani oleh pimpinan yang akan datang itu sukses ke depannya," Laode menandaskan.

 

Usul Revisi UU Tipikor

20170505-Pimpinan KPK Temui Presiden Jokowi-Angga
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/5). Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, Saud Situmorang, dan Alexander Marwata. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

KPK rencananya akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mendorong Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor).

Undang-Undang Tipikor yang dimaksud adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, selain ke Jokowi, pihaknya juga akan bersurat ke DPR untuk mengusulkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tipikor yang telah disusun bersama sejumlah ahli terkait.

"Hari ini pimpinan berlima akan menulis surat kepada presiden dan DPR untuk memasukkan usulan atau draf RUU Tipikor ini. Sebelum kami meninggalkan kantor KPK," tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 Desember 2019.

Menurut Agus, UU Tipikor yang berlaku di Indonesia belum mengadopsi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003 secara menyeluruh.

"Mudah-mudahan usulan ini bisa diterima oleh pemerintah, bapak Presiden, dan DPR terutama Komisi III. Harapan kita segera masuk Prolegnas. Kita kawal bersama terwujudnya UU Tipikor yang baru," jelas dia.

Salah satu negara yang sudah sepenuhnya menjalankan UNCAC adalah Singapura. Agus menyebut, sejumlah poin yang masuk dalam RUU Tipikor ini antara lain korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, konflik kepentingan, hingga memperluas definisi pejabat publik.

"Makanya supaya ini dibahas, Anda semua ikut ngawal ya. Para ahli ikut ngawal, teman-teman Perguruan Tinggi ikut ngawal, media ikut ngawal, rakyat semua ikut ngawal. Jadi yang paling baik untuk negara kita terkait dengan UU Tipikor seperti apa, ya mari kita kawal," kata Agus.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, penegak hukum baik itu Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga antirasuah sendiri merasakan banyaknya hal yang tidak terjangkau oleh UU Tipikor.

"Itu terbukti dengan review dari UNCAC yang dikerjakan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Saya masih ingat, saya dimintai pendapat oleh reviewer-nya. Yang kedua dari Ghana dan dari Yaman temuannya mengatakan bahwa UU Tipikor kita belum kompatibel," ujar Laode.

Beberapa pasal yang belum masuk dalam UU Tipikor saat ini, lanjutnya, di antaranya penyuapan terhadap pejabat publik asing, perdagangan pengaruh yang belum jelas, juga pemulihan aset hasil korupsi.

"Khusus untuk asset recovery sebenernya sudah lama di DPT tapi mereka tidak memperbaikinya, tidak menyelesaikannya bahkan tiba-tiba UU KPK yang diubah," bebernya.

Laode turut menyinggung revisi UU KPK yang mendadak muncul. Tidak tampak adanya kajian akademik, DIM, serta pemangku kepentingan utama yang terlibat dalam merancang RUU KPK tersebut. Berbeda dengan usulan RUU Tipikor yang telah melalui kajian mendalam para ahli.

"Oleh karena itu kita menginginkan pada pemerintah dan ada suratnya semua, dan DPR untuk mengubah UU Tipikor. Bahkan ketika pembahasan UU KUHP kita lapor ke Presiden berlima, Presiden setuju. Mengatakan bahwa Pasal UU Tipikor tidak akan masuk dalam RKUHP. Apa yang terjadi? Masuk dalam RKUHP. Apakah ada naskah akademik seperti ini? Tidak ada. Jadi saya pikir kita ini kaget kagetan. Akhirnya yang lahir juga pasal kaget di dalam UU KPK," Laode menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya