Kecelakaan Pagar Alam, Kemenhub: Operator Bakal Tanggung Jawab Jika Bus Tak Laik

Bus Sriwijaya rute Bengkulu-Palembang terjun ke jurang di Liku Lematang, Desa Perahu Dempo, Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Des 2019, 14:16 WIB
Diterbitkan 24 Des 2019, 14:16 WIB
Dilarang Melintas Garis Polisi
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Bus Sriwijaya rute Bengkulu-Palembang terjun ke jurang di Liku Lematang, Desa Perahu Dempo, Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel). Peristiwa terjadi pukul 23.15 WIB, Senin 23 Desember 2019.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pitra Setiawan mengatakan, petugas tengah proses evakuasi korban. Dia pun menegaskan, akan berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kepolisian, Dinas Perhubungan maupun pihak terkait kecelakaan bus di Pagar Alam ini.

"Saya juga minta KNKT dan kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian ini serta penyebabnya supaya ke depannya tidak terulang kejadian serupa lagi," kata Pitra dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (24/12/2019).

Dia menegaskan, jika bus terbukti tak laik jalan, maka operator bus akan bertanggung jawab secara hukum.

"Kalau nanti hasilnya operator tidak menjamin keselamatan kendaraan dalam arti tidak layak, jalan maka bisa saja nanti operator untuk bertanggungjawan secara hukum," tambah Pitra soal kecelakaan bus di Pagar Alam.

 

Saksikan Video Berikut Ini:

Masih Evakuasi Korban

Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Menurut dia, untuk saat ini, korban luka-luka telah dibawa ke Rumah Sakit Daerah Besemah Pagar Alam. Kondisi bus mengalami rusak berat.

"Sampai saat ini Pihak Polres Pagar Alam dan instansi terkait masih melaksanakan proses evakuasi di lokasi kejadian. Kami juga akan segera menyelidiki apakah bus ini masih dalam kondisi layak atau tidak," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya