Liputan6.com, Jakarta - Sanksi ringan hingga berat mengintai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos usai cuti bersama dan libur Natal 2019, pada 24- 25 Desember 2019. Sebab, PNS DKI masuk seperti biasa pada Kamis (26/12/2019).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengingatkan, PNS yang nekat bolos terancam sanksi. Hukuman itu diatur dalam PP 53 tahun 2010.
Baca Juga
"PP 53 tahun 2010 tentang PNS. Sanksi mulai dari ringan hingga berat," kata Chaidir saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (26/12/2019).
Advertisement
Sanksi ringan dimulai dengan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). "Ringannya pemotongan TKD, sedang dan berat hingga surat teguran keras," jelas dia.
Rencananya, Pemprov DKI akan melakukan sidak absensi para PNS sore hari nanti. "Akan ada sidak melalui absensi elektronik," ucap Chaidir.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aturan Cuti Bersama PNS
Berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Selasa (28/5/2019), cuti bersama PNS untuk Natal ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2019.
Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang telah diberikan.
Ketentuan mengenai cuti bersama untuk PNS ini juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Keputusan ini ditetapkan pada 27 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Advertisement