Sanksi Menanti PNS DKI yang Membolos Usai Libur Natal

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengatakan, PNS DKI masuk seperti biasa pada Kamis (26/12/2019).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Des 2019, 08:35 WIB
Diterbitkan 26 Des 2019, 08:35 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sanksi ringan hingga berat mengintai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos usai cuti bersama dan libur Natal 2019, pada 24- 25 Desember 2019. Sebab, PNS DKI masuk seperti biasa pada Kamis (26/12/2019).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengingatkan, PNS yang nekat bolos terancam sanksi. Hukuman itu diatur dalam PP 53 tahun 2010.

"PP 53 tahun 2010 tentang PNS. Sanksi mulai dari ringan hingga berat," kata Chaidir saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (26/12/2019).

Sanksi ringan dimulai dengan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). "Ringannya pemotongan TKD, sedang dan berat hingga surat teguran keras," jelas dia.

Rencananya, Pemprov DKI akan melakukan sidak absensi para PNS sore hari nanti. "Akan ada sidak melalui absensi elektronik," ucap Chaidir.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aturan Cuti Bersama PNS

Anies Baswedan Gelar Halal Bihalal di Balai Kota
Pegawai Pemprov mengantre untuk bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama halal bihalal di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal pada hari pertama PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Selasa (28/5/2019), cuti bersama PNS untuk Natal ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2019.

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang telah diberikan.

Ketentuan mengenai cuti bersama untuk PNS ini juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Keputusan ini ditetapkan pada 27 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya