Jangan Sampai Hangus, Simak Ketentuan Cuti bagi PNS

Jelang berganti tahun BKN ingatkan PNS jangan lupa cuti

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Des 2019, 12:45 WIB
Diterbitkan 17 Des 2019, 12:45 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengingatkan sejumlah ketentuan soal cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya yg diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

“Setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 (dua belas) hari. Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 (enam) hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 (delapan belas) hari kerja,” kata Haryomo seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (17/12/2019).

Ditambahkan Haryono, hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Deputi PMK BKN itu juga mengingatkan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang Berwenang memberi cuti paling lama 1 tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendadak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Masa Kerja 5 Tahun

Masuk Seleksi Administrasi, Berapa Jumlah Pelamar CPNS di Kota Cirebon
Suasana kerja PNS di Kota Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Pada kesempatan itu Haryomo juga menjelaskan perihal adanya hak cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus.

“Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam Peraturan BKN nomor 24 itu disebutkan, bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya cuti besar).

Menteri PANRB Masih Kaji Wacana Kerja di Rumah dan Libur Tambahan PNS

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau kerja di rumah akan dikaji kembali untuk diterapkan kementeriannya.

Tjahjo menjelasakan saat ini sedang mencari formula yang pas dengan berdiskusi bersama Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.

"Dia akan menyampaikan ke kita awal Januari. Dia sudah punya konsep, program untuk 180 pegawai. Bappenas untuk bekerja di rumah, tapi juga kerja di Kantor untuk beberapa jabatan," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (12/12).

Dia menjelaskan saat ini pihaknya sedang kaji untuk kementeriannya. Terkait beberapa instansi yang akan menerapkan hal tersebut juga diperbolehkan dengan kebutuhan masing-masing.

"Kalau nanti mau meniru enggak ada masalah," kata Tjahjo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya