Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM Saat Demo Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP

Komnas HAM menemukan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap massa aksi ketika demonstrasi pecah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Jan 2020, 13:32 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2020, 13:32 WIB
Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM, Hairansyah Saat Merilis Tentang Temuan Pelanggaran HAM Terhadap Sejumlah Orang Saat Demonstrasi Menolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Sejumlah Daerah, Kamis (9/1/2020). (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM merilis temuan dari tim terkait demo mahasiswa dan pelajar yang menolak Revisi UU KPK dan RKUHP pada 24-30 September 2019 lalu.

Komisioner Komnas HAM, Hairansyah menyatakan, ada 1.489 orang yang diamankan polisi saat demo pecah di Jakarta.

"1109 dibebaskan, 380 Tersangka, 218 dan79 orang ditahan," kata Hairansyah di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Hairansyah menyatakan, Komnas HAM juga menemukan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap massa aksi ketika demonstrasi pecah. Bahkan, ditemukan 3 korban jiwa di Jakarta dan 2 di Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka meninggal dunia karena luka dan tembakan sejata api.

Jenis hak yang diduga dilanggar, pertama hak untuk hidup yakni adanya korban jiwa. Kedua hak anak, kemudian hak atas kesehatan, hak memperoleh keadilan, serta hak memperoleh rasa aman.

"Terkait akses keluarga dan pengacara tidak diberikan. Dari kondisi itu berpeluang terjadinya tindak kekerasan karena tidak ada pendampingan selama proses pemeriksaan," ucap dia.

"Terbukti anak-anak yang diperiksa mengalami intimidasi dan kekerasan selama pemeriksaan," tambahnya.

Selain itu, pelanggaran lain yang ditemukan Komnas HAM adalah 15 jurnalis menjadi korban kekerasan pada saat aksi 26-30 September 2019. Komnas HAM kemudian menemukan dugaan pelanggaran protap polisi. Pertama dugaan kekerasan dan upaya paksa, kedua terbatasnya akses terhadap pelaku, ketiga lambatnya akses media, keempat terbatasnya akses bantuan hukum bagi yang ditangkap.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya