Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).Â
"Sanksi tersebut diberikan lantaran hingga batas waktu yang ditentukan ke-11 PPIU tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)," tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M Arfi Hatim, dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Jumat (11/1/2020).Â
Advertisement
Menurut Arfi, sertifikasi BPW bagi PPIU seharusnya sudah menjadi kewajiban dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018.Â
Advertisement
Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. Isinya, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut," ungkap Arfi.Â
Sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
11 PPIU yang dicabut izinnya
Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:
1. PT Madani Mitra Mulia
2. PT Kayangan Mandiri Utama
3. PT Witami Prabuana Cipta
4. PT Arhas Bugis Tour & Travel
5. PT Arthayu Jeanan Lintasbuana
6. PT Alharam Wisata Illah
7. PT Hijau Tumbuh Kembang
8. PT Fahmul Fauzy,
9. PT Kalam Imran Farok Tours
10. PT Praba Arta Buana Utama
11. PT Fatuha Amanah Wisata Insani
Advertisement