KPK Panggil Saksi yang Minta Perlindungan dalam Kasus Meikarta

Edi meminta perlindungan lantaran merasa diancam oleh pihak Bartholomeus Toto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jan 2020, 11:34 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2020, 11:34 WIB
Bartholomeus Toto
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto usai menandatangani berkas perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2019). Toto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Edi Dwi Soesianto alias Edi Soes, pihak swasta dalam kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta.

Edi Soes akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan bosnya, Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

"Saksi Edi Dwi Soesianto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Edi Soes merupakan salah satu pihak yang meminta perlindungan kepada KPK. Edi meminta perlindungan lantaran merasa diancam oleh pihak Bartholomeus Toto.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sempat mengatakan pihak lembaga antirasuah menerima permohonan perlindungan dari salah satu saksi kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta.

"KPK menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka BTO," ujar Febri Diansyah, Kamis 12 Desember 2019.

Febri tak menyebut siapa saksi yang dilaporkan oleh Toto. Namun diketahui, Toto melaporkan mantan anak buahnya, Edi Dwi Soesianto alias Edi Soes ke Polrestabes Bandung. Edi Soes dilaporkan Toto atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Mengacu pada UU Perlindungan Saksi dan Korban, maka terdapat aturan yang tegas bahwa saksi tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata," kata Febri.

Selain itu, mengacu pada UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

"Kami yakin, Polri memahami hal tersebut," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menyuap Bupati Bekasi

Dalam kasus ini, Bartholomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Toto bersama Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya