Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengatakan pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Agung.
Baca Juga
"Kita menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2020).
Advertisement
Martin mengingatkan pentingnya pembentukan Pansus Jiwasraya untuk mendalami kasus tersebut.
"Kita juga perlu perbaikan sistem. Pansus Jiwasraya penting untuk mendalami kasus ini untuk mengetahui kelemahan-kelemahan dalam sistem dan tata kelola perusahaan di BUMN agar kejadian serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang,” kata dia.
Senada dengan Martin, Anggota Komisi VI Andre Rosiade mengapresiasi penetapan tersangka kasus Jiwasraya. Dia berharap Jaksa segera menyeret pelaku dan dalang yang lain.
"Kita apresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung. Kita harap jaksa agung segera menyeret pelaku lainnya,” tegas Andre.
Diketahui, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penahanan 20 Hari
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman sebelum mengatakan, pihaknya telah menahan 5 orang terkait kasus Jiwasraya. Kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan.
Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Advertisement