BPK Sebut Kerugian Keuangan Negara PT Asabri Mencapai Rp 16 Triliun

Menurut Harry, setelah semua data terverifikasi secara keseluruhan, BPK berencana menyerahkan data soal Asabri kepada KPK untuk kemudian ditindaklanjuti.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jan 2020, 11:37 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 11:37 WIB
PT Asabri (Persero)
PT Asabri (Persero)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mengaudit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi di PT Asabri. BPK menaksir, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 16 triliun.

"Baru perkiraan, BPK sedang mengumpulkan data dan informasi, diperkirakan potensi kerugian Rp 10 sampai Rp 16 triliun," ujar anggota BPK Harry Azhar saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Menurut Harry, setelah semua data terverifikasi secara keseluruhan, BPK berencana menyerahkan data soal Asabri itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Iya akan diserahkan ke KPK," kata dia.

Sebelumnya, pimpinan MPR RI meminta komisioner KPK agar memberi perhatian khusus terhadap dugaan korupsi PT Asabri. Menanggapi hal tersebut, KPK akan menindaklanjutinya dengan menemui pimpinan BPK.

"Terkait dengan Asabri, kami harus bekerja sama dengan BPK. Kita harus dengarkan dulu bagaimana temuan dari BPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Firli menyebut, KPK tidak bisa langsung menyelidiki dugaan korupsi Rp 10 triliun PT Asabri tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan dari BPK.

"Tentu kita tak bisa melakukan suatu tindakan penyelidikan penyidikan apabila tidak ada konfirmasi yang jelas dan tentu ini akan kita bahas dengan BPK," ujar dia.

Saat ini, Firli mengaku pihaknya sudah berkoordinasi awal dengan pimpinan BPK. "Saya sudah berhubungan dengan pimpinan BPK untuk tindak lanjut daripada Asabri itu," kata Firli.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Berawal dari Mahfud Md

Mahfud Md
Menko Polhukam, Mahfud Md menunjukkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). Diberitakan sebelumnya, KPK mengimbau para menteri untuk melaporkan kekayaan mereka ke KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md mengakui jika telah mendengar kabar perihal isu dugaan korupsi di tubuh PT Asabri. Diketahui portofolio saham yang dibeli BUMN itu anjlok.

"Ya saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Dia pun berencana memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Jika isu ini benar, dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi. Pejabat terkait pun akan dimintakan penjelasan soal masalah Asabri.

"Kita tidak boleh toleran terhadap korupsi itu. Kita akan segera panggil Bu Sri dan Pak Erick Thohir untuk menanyakan duduk masalahnya," tegas dia.

Menurut dia, kalau memang terjadi pelanggaran hukum, maka harus diselesaikan di meja hijau. Mengingat jumlah kerugian Asabri tak kalah besar dengan kasus Jiwasraya.

"Tidak boleh berkorupsi untuk orang-orang kecil, untuk prajurit, tentara yang bekerja mati-matian meninggalkan tempat lama-lama. Sesudah masa pensiun disengsarakan. Itu kan haknya prajurit," ujar Mahfud.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya