Sidang Etik, Wahyu Setiawan Ceritakan Kronologi OTT KPK

Wahyu Setiawan mengaku, saat sudah berada di dalam badan pesawat, tim penindakan KPK menghampirinya dan memperlihatkan surat tugas.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jan 2020, 17:55 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 17:55 WIB
Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi tahanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjalani sidang etik di hadapan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) di gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang etik, Wahyu menjelaskan kronologi penangkapannya oleh tim penindakan KPK pada Rabu 8 Januari 2020. Wahyu mengaku, saat operasi senyap dilancarkan tim penindakan, dia tengah berada di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

"Iya, (di) Bandara soetta. Sudah (masuk pesawat)," ujar Wahyu Setiawan, Rabu (15/1/2020).

Wahyu mengaku, saat sudah berada di dalam badan pesawat, tim penindakan KPK menghampirinya dan memperlihatkan surat tugas. Wahyu mengaku saat itu dirinya kooperatif terhadap petugas lembaga antirasuah.

"Petugas KPK menunjukkan surat. (Saya) terima, tidak protes," kata Wahyu Setiawan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penetapan Tersangka

Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi tahanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya