Liputan6.com, Jakarta Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjalani sidang etik di hadapan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) di gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang etik, Wahyu menjelaskan kronologi penangkapannya oleh tim penindakan KPK pada Rabu 8 Januari 2020. Wahyu mengaku, saat operasi senyap dilancarkan tim penindakan, dia tengah berada di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Baca Juga
"Iya, (di) Bandara soetta. Sudah (masuk pesawat)," ujar Wahyu Setiawan, Rabu (15/1/2020).
Advertisement
Wahyu mengaku, saat sudah berada di dalam badan pesawat, tim penindakan KPK menghampirinya dan memperlihatkan surat tugas. Wahyu mengaku saat itu dirinya kooperatif terhadap petugas lembaga antirasuah.
"Petugas KPK menunjukkan surat. (Saya) terima, tidak protes," kata Wahyu Setiawan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Advertisement