Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Pantauan Merdeka.com, Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 12.20 WIB, Tim Hukum PDIP tiba di gedung KPU. Tampak Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP Teguh Samudera dan Ketua Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta.
Mereka disambut oleh Ketua KPU Arief Budiman. Lalu bersama-sama memasuki sebuah kompleks bangunan di samping KPU. Bangunan tersebut menjadi kantor sementara komisioner KPU, mengingat gedung KPU sedang direnovasi.
Advertisement
Baik pihak tim hukum PDIP maupun Ketua KPU tidak menjelaskan secara rinci agenda pertemuan tersebut. Mereka hanya berjalan masuk sambil menyapa awak media.
I Wayan Sudirta mengatakan, kedatangan dia bersama tim hukum PDIP hanya untuk berbincang-bincang dengan pihak KPU. Tema pembicaraan tidak dia jabarkan.
"Ngobrol-ngobrol. Diskusi," kata dia sambil tersenyum pada awak media.
Dia pun enggan menjawab pertanyaan yang diajukan awak media. "Diskusi. Jangan PAW, PAW-an lah," kata I Wayan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Â
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka
Advertisement