Bukan PAW, Ini yang Diajukan PDIP Terkait Harun Masiku

PDIP menilai penetapan calon terpilih berdasarkan Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI adalah hal biasa yang dilakukan partai politik.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Jan 2020, 08:39 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2020, 08:39 WIB
PDIP
Petinggi PDIP menggelar konferensi pers terkait dengan kasus yang menjerat Harun Masiku. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum DPP PDIP meluruskan informasi terkait kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan. DPP PDI Perjuangan menegaskan tak pernah mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Riezka dengan calon Harun Masiku.

“Yang benar adalah pengajuan penetapan calon terpilih setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas,” kata Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP, Teguh Samudra dalam Konpers di DPP PDIP, Rabu (15/1/2020).

Menurut Teguh, seharusnya penetapan calon terpilih berdasarkan Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI adalah hal biasa alias sederhana dilakukan oleh partai politik.

"Yakni sebagai bagian dari kedaulatan Parpol, yang pengaturannya telah diatur secara tegas dan rigid dalam peraturan perundang-undangan," kata Teguh.

Pengajuan Penetapan Calon Terpilih yang dimohonkan kepada KPU oleh PDIP adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.: 57P/HUM/2019. Tertanggal 19 Juli 2019 terhadap uji materi Peraturan KPU dan juga Fatwa Mahkamah Agung RI.

"Sehingga tidak ada pihak manapun baik Parpol atau KPU yang dapat menegosiasikan hukum positif dimaksud," imbuh Teguh.

Teguh menjelaskan setelah ada putusan MA terkait hasil judicial review Peraturan KPU yang mengabulkan permohonan PDIP, maka pimpinan partai meminta agar KPU mengabulkan permohonan dan melaksanakannya.

“Yakni memasukkan suara yang diperoleh Alm. Nazaruddin Kiemas ke perolehan suara calon nomor urut 5, Harun Masiku. Dengan itu, seharusnya KPU menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

KPU Tak Laksanakan Putusan MA

Namun, Teguh menyebut KPU menafsirkan lain dan menyatakan tidak bisa melaksanakan keputusan MA. Sehingga PDIP kembali meminta MA untuk mengeluarkan fatwa tentang makna sebenarnya putusan itu secara hukum yuridis.

Dikeluarkan fatwa, dan oleh PDIP diminta lagi kepada KPU untuk melaksanakannya. Semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih, bukan PAW.

"Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya, itu yang terjadi seperti itu," kata Teguh.

Terminologi PAW, lanjut Teguh, berbeda dengan pengajuan penetapan calon. Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, yang juga ikut dalam konferensi pers menyatakan perlu untuk meluruskan terminologi "PAW".

“Sehingga semua pihak tahu bahwa surat-surat yang diajukan partainya ke KPU adalah sebagai pemenuhan ketentuan legalitas terkait dengan perundang-undangan sebelum penetapan anggota legislatif terpilih,” kata Hasto

"Di mana kursi itu adalah kursi milik partai. Maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA bahwa calon terpilih itu adalah Saudara Harun Masiku. Hanya saja ini tidak dijalankan oleh KPU," tambah Hasto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya