Ketum PAN Zulkifli Hasan Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Ali Fikri menyebut, tim penyidik masih belum mengetahui alasan ketidakhadiran Zulhas hari ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Jan 2020, 22:20 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2020, 22:20 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan atau Zulhas
Ketua MPR Zulkifli Hasan atau Zulhas. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, pria yang akrab disapa Zulhas ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau dengan tersangka PT Palma Satu.

Pemeriksaan Zulhas dalam kapasitasnya sebagai Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Untuk Pak Zulkifli Hasan, hari ini tidak hadir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Ali Fikri menyebut, tim penyidik masih belum mengetahui alasan ketidakhadiran Zulhas. Ali Fikri menegaskan bahwa lembaga antirasuah sudah melayangkan surat permintaan pemeriksaan sebagai saksi ke alamat Zulhas.

"Sampai tadi belum ada konfirmasi yang bersangkutan kenapa tidak hadir. Penyidik akan panggil ulang. Beberapa hari ke depan kita akan panggil ulang," kata Zulkifli Hasan.

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

 


Pengembangan Hasil OTT

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau.

Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya