Liputan6.com, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan lebih dari 5% pada perdagangan Selasa hari ini, sehingga memicu mekanisme trading halt, atau penghentian sementara perdagangan selama 30 menit.
Menyikapi kondisi ini, Komisi XI DPR RI bersama dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turun tangan untuk menenangkan pasar dan memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, perwakilan DPR menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan stabilitas pasar modal. Dasco menegaskan bahwa pelemahan IHSG ini bukan pertama kali terjadi dan merupakan bagian dari dinamika pasar.
Advertisement
“Koreksi ini merupakan mekanisme otomatis yang juga pernah terjadi pada masa pandemi COVID-19. Kami ingin meyakinkan pasar bahwa pemerintah akan hadir untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mengembalikan stabilitas pasar,” katanya, Selasa (18/3/2025).
Kombinasi Global dan Domestik
Sementara itu, Direktur Utama BEI, Iman Rachman menjelaskan bahwa penurunan IHSG yang sempat mencapai 6% terjadi karena kombinasi faktor global dan domestik. “Seperti kita ketahui, volatilitas pasar global akibat kebijakan moneter The Fed serta sentimen dari investor asing berkontribusi terhadap pergerakan indeks. Namun, secara fundamental, kinerja perusahaan di Indonesia tetap kuat,” ujar Iman pada kesempatan yang sama.
Selain itu, belakangan beredar rumor mengenai pengunduran diri Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu), yang diduga turut mempengaruhi sentimen pasar. Namun, DPR memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Saya pastikan bahwa Ibu Sri Mulyani tidak akan mundur dan kebijakan fiskal Indonesia tetap dalam kondisi yang sangat kuat serta berkelanjutan,” tegas Dasco.
Jangan Panik
DPR RI juga mengimbau agar investor tidak panik dan tetap tenang dalam menghadapi gejolak pasar ini. “Penurunan seperti ini adalah hal yang wajar, dan kami yakin pasar akan segera mengalami rebound dalam waktu dekat,” imbuh Dasco.
Bursa Efek Indonesia menambahkan bahwa meskipun terjadi koreksi tajam, perdagangan saham kembali berjalan normal setelah mekanisme trading halt dicabut. Saat penutupan sesi, IHSG mulai menunjukkan perbaikan.
Dengan langkah-langkah yang tengah diambil oleh pemerintah dan regulator pasar modal, diharapkan kepercayaan investor kembali pulih dan IHSG dapat kembali ke jalur positif dalam waktu dekat.
IHSG Ambrol 5%, Perdagangan Bursa Kena Trading Halt
Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah dihentikan sementara pada hari ini, Selasa 18 Maret 2025. Pemberhentian perdagangan tau trading halt terjadi lantaran terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen.
"Kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di BEI pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%," mengutip pengumuman Bursa, Selasa (18/3/2025).
Trading halt dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Saat trading halt, IHSG terpantau turun 5,02 persen ke posisi 6.149,91. Dalam sepekan, IHSG turun 6,09 persen dan anjlok 13,18 persen sejak awal tahun atau secara year to date (YTD).
Sebelumnya, pernah terjadi trading halt pada Maret 2020, saat pandemi Covid-19. Secara garis besar, trading halt adalah penghentian atau pembekuan sementara perdagangan saham karena IHSG turun hingga batas tertentu. Trading halt dapat dilanjutkan menjadi trading suspend apabila bursa memutuskan pelaksanaan perdagangan tidak mungkin untuk dilanjutkan pada hari bursa yang sama.
Advertisement
30 Menit
Ketentuan teranyar mengenai trading halt termaktub dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Dalam hal terjadi penurunan yang sangat tajam atas IHSG dalam satu hari bursa yang sama, bursa melakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5 persen.
Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen, dan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
Sebagai catatan, trading halt dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) akan tetap berada dalam JATS dan dapat ditarik (withdraw) oleh anggota bursa. Sementara trading suspend dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) ditarik secara otomatis oleh JATS.
