Pakar Hukum Harap KPK Periksa Konglomerat Eks Tersangka Kasus Asabri Usai Viral di Media Sosial

Pakar Hukum Universitas Bung Karno atau UBK Hudi Yusuf meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar dapat memeriksa konglomerat Tan Kian.

oleh Tim News diperbarui 07 Feb 2025, 23:17 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 19:10 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Bung Karno atau UBK Hudi Yusuf meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar dapat memeriksa konglomerat Tan Kian.

Pemeriksaan KPK itu terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sejumlah kasus dugaan korupsi, salah satunya di PT Asabri.

Hal itu disampaikan Hudi menanggapi viralnya video konglomerat Tan Kian saat tertangkap kamera ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) yang dijual dengan harga US$6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar di Jenewa, Swiss. Nama Tan Kian sendiri disebut-sebut terlibat TPPU Teddy Tjokrosapoetro terkait dugaan korupsi di PT Asabri.

"Kan sudah jelas kejahatan Asabri itu sudah terbukti bersalah telah di vonis hukuman nah uang-uang itu dilarikan kemana dibuat properti apa dan itu jelas indikasi pencucian uang (TPPU). Seyogyanya yang diduga menerima aliran uang (Tan Kian) itu diperiksa kembali oleh (aparat penegak hukum) Kejagung," ujar Hudi, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).

Dia berpesan agar para penikmat dana hasil TPPU di kasus dugaan korupsi tersebut dapat bersenang-senang. Hudi menekankan, aparat penegak hukum dalam hal ini harus mengambil tindakan dengan memeriksa Tan Kian agar dugaan TPPU itu tidak menggantung.

"Kalau dana itu bersih tidak apa apa kalau aliran dana itu kotor aparat penegak hukum (KPK) harus ambil tindakan tidak boleh kasus itu menggantung," terang dia.

Lebih lanjut, Hudi mendorong para aparat penegak hukum untuk merespons viralnya video Tan Kian yang diduga ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) yang dijual dengan harga US$6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar di Jenewa, Swiss.

 

Pentingnya Respons Penegak Hukum

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Hudi menilai, respons aparat penegak hukum penting untuk mengetahui asal muasal uang yang dipakai untuk membeli hak tersebut.

"Harus di respons apakah yang bersangkutan ikut lelang atau tidak. Lalu uangnya dari mana kalau sanggup beli jam sedemikian besar. Ya kita tidak berprasangka buruk tapi juga tidak berprasangka baik. Tapi Kalau memang ada uang hasil tindak pidana kesana segera kejagung mengamankan," tandas Hudi.

Sebelumnya, konglomerat Indonesia Tan Kian tertangkap kamera ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) di Jenewa, Swiss. Videonya pun beredar luas di dunia maya melalui berbagai media sosial, Kamis 6 Februari 2025.

Dalam acara lelang tersebut, arloji FP Journe itu terjual dengan harga US$6,5 juta atau sekitar Rp106 miliar.

Tan Kian merupakan bos properti di berbagai kawasan bisnis mewah di Jakarta, tepatnya di Mega Kuningan dan Sudirman. Ia juga adalah pemilik pusat perbelanjaan papan atas Pasific Place, Hotel JW Marriot, Hotel Ritz Carlton, The Plaza Office Tower, dan memiliki 60 vila resort senilai US$65 juta di Pulau Bintan.

 

Dugaan Masalah Hukum

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Sebagai seorang pebisnis, Tan Kian juga menjalin kerjasama dengan PT Hanson International Tbk dalam menjalankan bisnisnya untuk mengembangkan Millenium City di Serpong, Tangerang, Banten.

Terkait masalah hukum, Tan Kian pernah terlibat dalam kasus PT Asabri dan pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini bermula dari pinjaman uang senilai Rp410 miliar yang diberikan oleh Henry Leo kepada Tan Kian pada tahun 1996.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membangun Plaza Mutiara. Konglomerat Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada tahun 2009.

Namun, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Tan Kian pada 13 April 2009. SP3 diterbitkan karena Tan Kian telah mengembalikan uang senilai US$13 juta.

Tan Kian juga sempat diperiksa oleh Kejagung terkait kasus PT Asabri pada tahun 2021 sebagai saksi. Selain kasus PT Asabri, nama Tan Kian juga sempat disebut-sebut dalam kasus skandal mega korupsi Jiwasraya.

Skandal ini menjerat Benny Tjokrosaputro yang merugikan negara sekitar Rp16,81 triliun. Di samping itu, juga terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati terdakwa akan mendapatkan bagian 70 persen dan Tan Kian akan memperoleh bagian sebesar 30 persen.

Benny juga menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan oleh terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan unit properti tersebut.

Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tekad KPK Tangkap Buron Harun Masiku. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya