Pakar Hukum Minta RUU KUHAP Dievaluasi, Ini Alasannya

Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diminta untuk dievaluasi

oleh Reza Efendi Diperbarui 24 Feb 2025, 17:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2025, 17:00 WIB
UISU
Forum Group Discussion bertema “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan Dalam RUU KUHAP”. Diskusi dilaksanakan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Politik Fakultas Hukum UISU, Sabtu 22 Februari 2025... Selengkapnya

Liputan6.com, Medan - Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diminta untuk dievaluasi.

Permintaan itu disampaikan pakar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Indra Gunawan Purba.

Menurutnya, evaluasi harus dilakukan lantaran RUU KUHAP berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu dikatakan Indra Gunawan dalam acara Forum Group Discussion yang bertema “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan Dalam RUU KUHAP”.

Diskusi dilakukan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Politik Fakultas Hukum UISU, Sabtu 22 Februari 2025.

"Saya mendukung untuk dievaluasi, karena KUHAP kita sudah 40 tahun diundangkan. Tentu perlu ada penyesuaian-penyesuaian," kata Indra Gunawan Purba.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Terlalu Ektrem Perubahannya

Sisi Lain Dari RUU KIA, Dinilai Berpotensi Munculkan Diskriminasi Terhadap Pekerja Perempuan
Ilustrasi penandatanganan keputusan. (Sumber foto: Pexels.com).... Selengkapnya

Indra Gunawan menilai, dalam RUU KUHAP terdapat beberapa pasal yang terlalu ekstrem perubahannya. Namun, Indra tidak memerinci pasal yang dimaksud.

"Padahal, sebenarnya mungkin perlu dievaluasi bagaimana proses penyidikan dan restorative justice yang mungkin belum terakomodir," sebutnya.

FGD Politik Hukum Kewenangan Penyidikan Dalam RUU KUHAP turut dihadiri sejumlah mahasiswa beberapa universitas dan advokat di Kota Medan.

Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, menyambut positif dilaksanakannya diskusi tersebut.

"Ini menjadi satu ajang pendidikan bagi kita sebagai orang-orang hukum. Misalnya RUU KUHAP ini nanti diundangkan, otomatis berharap jangan sampai menjadi polemik," sebutnya.

Perkuat Pendidik dan Mahasiswa

Ilustrasi mahasiswa, anak kuliah, universitas
Ilustrasi mahasiswa, anak kuliah, universitas. (Photo Copyright by Freepik)... Selengkapnya

Kemudian, lanjut Rina, diskusi juga diharapkan bisa memperkuat para pendidik dan mahasiswa untuk memahami tentang RUU KUHAP.

"Ini menjadi sangat positif kalau menurut saya. Untuk pencerahan, kemudian penguatan bagi para mahasiswa," ucapnya.

"Harapannya, dari diskusi ini bisa menjadi masukan. Saat ini kan (RUU KUHAP) masuk dalam tahap proses pembahasan di DPR," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya