Pakar Hukum Nilai Dibebaskannya WNA India dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Bisa Rusak Iklim Investasi

Pembebasan tersangka dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia dinilai konyol.

oleh Tim News diperbarui 18 Feb 2025, 14:46 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 21:19 WIB
Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi di Indonesia. (Istimewa)
Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi di Indonesia. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pembebasan tersangka dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia dinilai konyol.

Hal itu seperti disampaikan Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. Bahkan, kata dia, pembebasan tersangka dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi itu berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

"Dibebaskannya dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang dilakukan WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut," ujar Fickar, melalui keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

"Jadi kalau polisi melepaskan (tersangka dua WNA India) dan menghentikan kasusnya tanpa sepengetahuan korban ini konyol ada penyalahgunaan wewenang. Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi di Indonesia," sambung dia.

Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, mekanisme restorative justice menekankan pada pemulihan kerusakan korban. Ia pun heran aparat kepolisian memutuskan restorative justice, tetapi kerugian yang diterima pemilik perusahaan Arab Saudi di Indonesia itu tidak dikembalikan.

Dia menduga dan mengendus adanya oknum aparat kepolisian yang bermain sehingga pemilik dari perusahaan Arab Saudi tersebut tidak mendapatkan penggantian atas kerugian yang dialami.

"Bukan tidak mungkin kompensasi penggantian kerugian diberikan dan diambil oleh oknum kepolisian yang menangani," terang Fickar.

 

Harapkan Aparat dan Lembaga Terkait Berikan Atensi

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Dengan demikian, Abdul Fickar Hadjar meminta kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberikan atensi atas kasus ini.

Bahkan Presiden RI Prabowo Subianto juga diharapkan dapat memberikan perhatian atas bebasnya dua tersangka WNA asal India di kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi ini karena dapat menganggu iklim investasi secara nasional.

"Ini harus dilaporkan ke Kapolri juga ke KPK/ Kejaksaan jika ada indikasi korupsi. Tidak ada salahnya juga dilaporkan ke ada dampaknya bagi iklim investasi secara nasional," pungkas dia.

Diketahui sebelumnya, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak 17 Oktober 2012 di Indonesia melaporkan adanya dugaan tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD$62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

 

WNA India Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Besar Arab Saudi di Indonesia

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)... Selengkapnya

Laporan bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

"Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP," bunyi laporan itu dikutip, Minggu 16 Februari 2025.

Kedua WNA asal India tersebut sebelum mengisi jabatan sebagai Presiden Direktur dan Direktur dari perusahaan besar Arab Saudi.

Diketahui dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.

Dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain dilaporkan lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.

Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua WNA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

 

Kedua WNA Sudah Dibebaskan

Kelola Keuangan.
Ilustrasi seseorang sedang mengatur keuangan. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Meski demikian, dalam perjalananan kasus ini memunculkan dugaan adanya permainan dari Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran dua tersangka WNA asal India dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.

Mekanisme perdamaian restorative justice yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi. Pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi hingga saat ini bahkan belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India tersebut.

Ada dugaan keterlibatan salah satu petinggi partai besar di Indonesia sehingga terjadi perdamaian yang tidak melibatkan pemilik perusahaan (warga saudi), selain tidak ada pengembalian dalam bentuk apapun perkara ini juga dihentikan.

Atas dasar fakta-fakta ini pemilik perusahaan mengetahui, kemudian mengganti pengurus perusahaan dan membuat Laporan Polisi kembali di Polda Metro Jaya, namun setahun ini setelah Laporan Polisi berjalan, tidak ada perkembangan laporan Polisi tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini berbeda saat Laporan Polisi dikawal petinggi salah satu partai besar di Indonesia, dalam waktu kurang sebulan Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menahan WNA asal India tersebut

Ditambahkan bahwa pemilik perusahaan besar Arab Saudi tersebut mengetahui kemudian terkait hal ini pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan ke Div Propam Polri atas Laporan Polisi yang dihentikan oleh penyidik dan dilakukan perdamaian melalui restorative justice tanpa melibatkan pemilik perusahaan sebagai korban yang dirugikan dalam laporan Polisi. Namun pengaduan tersebut juga dihentikan.

INFOGRAFIS CEK FAKTA_Waspada Penipuan Undian Berhadiah Catut Bank BUMN, Kenali Cara Mencegahnya
INFOGRAFIS CEK FAKTA_Waspada Penipuan Undian Berhadiah Catut Bank BUMN, Kenali Cara Mencegahnya (liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya