PDIP: Yasonna Tak Masuk Tim Hukum Kasus Harun Masiku

Terkait keberadaan Harun Masiku, Djarot mengaku baru mengetahui Harun sudah kembali ke Indonesia dari pemberitaan media massa.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Jan 2020, 16:57 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 16:57 WIB
Kongres V PDIP Siap Digelar
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat memberi keterangan terkait Kongres V PDI Perjuangan tahun 2019 di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Kongres dilaksanakan di Bali pada 8 Agustus 2019 dan mengambil tema Solid Bergerak Untuk Indonesia Raya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - PDIP menyatakan Menkumham Yasonna Laoly bukan bagian dari tim hukum PDIP, terkait kasus yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku.

Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyebut, pihaknya menyadari sebagai Menkumham Yasonna tidak boleh dilibatkan dalam tim hukum PDIP. Djarot menegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Tim Hukum yang dikeluarkan PDIP, tidak memuat nama Yasonna sebagai anggotanya.

"Kamu lihat dalam SK itu, dia (Yasonna) tidak masuk dalam tim hukum," ujar Djarot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Djarot menyebut, peran Yasonna saat hadir dalam pengumuman tim hukum PDIP beberapa waktu lalu adalah sebagai Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPP PDIP. Yasonna, kata Djarot, hanya memberikan tanda tangannya dalam pembentukan tim hukum PDIP.

"Bukan tidak dilibatkan, karena dia tidak boleh terlibat. Kita paham kok kondisi beliau tapi sebagai ketua DPP yang menandatangani pasti SK itu adalah surat tugas keputusan ketua dan sekjen," kata Djarot.

Selain itu, terkait keberadaan Harun Masiku, Djarot mengaku baru mengetahui Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia dari pemberitaan media massa.

"Sama sekali kami tidak ada kontak dengan yang bersangkutan, jadi enggak tahu. Tahunya dari berita," kata Djarot.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, saat ini adalah tugas KPK untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

"Kami sudah mengimbau tiap warga negara harus menghormati proses hukum. Tapi yang paling berwenang pihak KPK dan kepolisian. Yang saya dengar, saya baca yang bersangkutan sudah masuk DPO kan," ujarnya.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya