Soal Penahanan Jurnalis AS, Imigrasi: Kami Hanya Jalankan Tupoksi

Arvin menegaskan, setiap warga negara asing, tanpa terkecuali, yang masuk ke Tanah Air harus menaati aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk juga soal izin tinggal.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Jan 2020, 18:22 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2020, 18:22 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut tak ada maksud lain dari penahanan jurnalis AS Philip Jacobson di Palangkaraya, Kalimantan Timur.

Arvin menegaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi yang sudah ditetapkan untuk Imgrasi.

"Petugas imigrasi telah bekerja sesuai dengan tusi (tugas dan fungsi) yang diamanatkan, dan tentunya tidak akan bertindak di luar kewenangan yang dimiliki," ujar Arvin kepada Liputan6.com, Kamis (23/1/2020).

Arvin menegaskan, setiap warga negara asing, tanpa terkecuali, yang masuk ke Tanah Air harus menaati aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk juga soal izin tinggal.

"Setiap WNA yang masuk wilayah Indonesia tentunya harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Artinya harus memiliki izin tinggal yang tepat sesuai dengan kegiatan yang dilakukan," kata Arvin.

Sebelumnya, Arvin membenarkan pihaknya menahan jurnalis AS bernama Philip Jacobson. Menurut Arvin, Philip Jacobson diduga menyalaggunakan visa.

"Namun secara garis besar bisa kami sampaikan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dengan menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis," kata Arvin.

Jurnalis portal berita lingkungan asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran visa.

Jacobson, editor pemenang penghargaan internasional, yang bekerja untuk media berita lingkungan Mongabay.com resmi ditangkap setelah jadi tahanan kota di Palangkaraya selama sebulan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Melanggar Undang Undang Imigrasi

Dikutip dari siaran pers mongabay.com, Jacobson, 30, jadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, soal “peladang” di kalangan adat.

Dia melakukan perjalanan ke Palangkaraya, tak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan. Pada hari dia akan terbang dari Palangkaraya, pejabat imigrasi menyita paspornya, interogasi selama empat jam dan memerintahkan untuk tetap berada di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.

Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-undang Imigrasi tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Dia sekarang ditahan di rutan Palangkaraya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya