Jurnalis AS di Palangkaraya Ditahan karena Penyalahgunaan Visa

Arvin mengatakan, Philip Jacobson hingga kini masih dalam penanganan Imgrasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Jan 2020, 22:12 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2020, 22:12 WIB
Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang membenarkan pihaknya menahan jurnalis AS Philip Jacobson. Arvin mengaku baru hari ini menerima informasi tersebut.

"Baru per hari ini juga menerima informasi adanya jurnalis Amerika yang ditangkap, dan bisa kami sampaikan, sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih dalam penanganan dan diamankan oleh pihak Imigrasi," ujar Arvin di kantornya, Rabu (22/1/2020).

Arvin membenarkan soal penahanan dan penangkapan Philip oleh pihaknya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Menurut Arvin, Philip Jacobson diduga menyalaggunakan visa.

"Namun secara garis besar bisa kami sampaikan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dengan menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis," kata Arvin.

Arvin mengatakan, Philip Jacobson hingga kini masih dalam penanganan Imgrasi. Pihaknya tengah menelisik lebih jauh dari peristiwa penahanan jurnalis AS ini.

"Jadi sampai saat ini kami masih memantau perkembangan lebih lanjut apakah tahapannya dilakukan deportasi, atau penyidikan terus," kata Arvin.

 

Ditangkap Sebulan Lalu

Sebelumnya, jurnalis portal beritalingkungan asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran visa.

Jacobson, editor pemenang penghargaan internasional, yang bekerja untuk media berita lingkungan Mongabay.com resmi ditangkap setelah jadi tahanan kota di Palangkaraya selama sebulan.

Dikutip dari siaran pers mongabay.com, Jacobson, 30, jadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, soal “peladang” di kalangan adat.

Dia melakukan perjalanan ke Palangkaraya, tak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan. Pada hari dia akan terbang dari Palangkaraya, pejabat imigrasi menyita paspornya, interogasi selama empat jam dan memerintahkan untuk tetap berada di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.

Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-undang Imigrasi tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Dia sekarang ditahan di rutan Palangkaraya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya