Kronologi Kasus Donny Saragih yang Dibatalkan Jadi Dirut Transjakarta

Berdasarkan website sipp.pn-jakartapusat.go.id klasifikasi perkara Donny termasuk dalam pemerasan dan pengancaman.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Jan 2020, 18:26 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2020, 18:26 WIB
Dirut PT Transjakarta Donny Andy S Saragih
Dirut PT Transjakarta Donny Andy S Saragih (kiri) dan mantan Dirut PT Transjakarta Agung Wicaksono (kanan). (Dok PT Transjakarta)

Liputan6.com, Jakarta - Donny Andy Saragih dibatalkan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akibat statusnya sebagai terpidana kasus penipuan.

Berdasarkan website sipp.pn-jakartapusat.go.id klasifikasi perkara Donny Saragih termasuk dalam pemerasan dan pengancaman.

Sedangkan, dalam kronologi yang dikutip dalam amar putusan nomor 490/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst, dalam melakukan aksinya Donny ditemani rekannya Orman Tambunan atau Andi.

Saat itu, Donny menjabat sebagai Direktur Operasional PT Lorena Transport dan Andi sebagai Corporate Sekretaris PT Lorena Transport. Keduanya pun sepakat melakukan penipuan terhadap Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti pada September 2017.

Donny berpura-pura sebagai pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport. Andi dalam hal ini berperan untuk membujuk Gusti agar menyetujui kesepakatan tersebut.

Saat itu, Andi menunjukan pesan SMS dari Donny yang berpura-pura sebagai pihak OJK yang meminta imbalan sebesar USD 250.000. Besaran uang tersebut ditawarkan agar OJK tidak membeberkan kesalahan yang dilakukan oleh PT Lorena Transport terkait perdagangan saham tidak sah.

"Dibayarkan saja, daripada menimbulkan masalah dan berimbas kepada perusahaan," tulis SMS yang ditunjukan Andi ke Gusti.

Kemudian, Gusti menyerahkan sejumlah uang melalui Donny dan Andi untuk diberikan ke oknum OJK secara bertahap dan lokasi berbeda. Pertama pada 6 Oktober 2017 sebesar USD 100.000 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Lalu, uang kedua diberikan pada 13 Oktober 2017 sebesar USD 60.000 di Lapangan Banteng dan yang ketiga diberikan pada 20 Oktober 2017 sebesar USD 10.000 di Kantor Pos, Jakarta Pusat.

Setiap menerima uang dari Gusti, besaran tersebut dibagi berdua antara Donny dan Andi. Karena uang yang terkumpul baru USD 170.000, Andi kembali menunjukan SMS dari Donny yang meminta sisa uang yang belum diberikan yakni sebesar USD 80.000.

Uang sisa tersebut diserahkan kembali dengan besaran uang tunai sebesar Rp 20 juta pada 24 November 2019. Karena merasa curiga, Gusti melaporkan Donny dan Andi ke Polres Jakarta Pusat.

Keduanya pun ditangkap oleh Resor Metro Jakarta Pusat di hari yang sama di kawasan Jakarta Selatan dengan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, Donny dan Andi dinyatakan melanggar dan dihukum masing-masing satu tahun penjara.

Kemudian, keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun bandingnya ditolak. Karena tidak terima, Donny Saragih dan Andi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Akan tetapi, majelis hakim menolak kasasi tersebut yang diajukan Donny dan Andi.

"Mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa menjadi masing-masing selama dua tahun," seperti yang dikutip dalam putusan di sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Kasus Penipuan

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dapat meninjau kembali terkait penunjukan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy Saragih. Sebab Donny diduga telah maladministrasi terkait penunjukannya sebagai dirut BUMD.

"Dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," kata Teguh saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Teguh menjelaskan saat ini pihaknya masih terus mendalami terkait laporan mengenai rekam jejak dari Donny Siregar tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, dia menyebut Donny diduga tersangkut kasus penipuan dalam sektor ekonomi.

Pengangkatan direksi telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.

"Dalam pasal 6 nya itu bahwa untuk pengangkatan pejabat di BUMD itu sekurang-kurangnya 5 tahun dia tidak boleh mendapatkan hukuman pidana. Tapi kan yang bersangkutan ini kan baru inkrah dan sekarang baru dalam proses seharusnya dia ditahan itu baru kita dalami," papar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya