Direksi Sebut Hubungannya Memanas dengan Dewas TVRI Saat Baru Menjabat 6 Bulan

Apni menyebut, disharmoni antara direksi dan dewas TVRI terjadi karena perdebatan mengenai beberapa hal.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2020, 23:21 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2020, 23:21 WIB
Kecewa dengan Pemecatan Helmy Yahya, Karyawan TVRI Segel Ruangan Dewas
Kecewa dengan Pemecatan Helmy Yahya, Karyawan TVRI Segel Ruangan Dewas (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra mengungkap, hubungan direksi dengan Dewan Pengawas TVRI sudah memanas saat direksi baru enam bulan menjabat. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPR.

"Memang terjadi disharmoni antara Dewas dengan Direksi sejak 6 bulan jabatan Direksi," ungkapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Apni menyebut, disharmoni terjadi karena perdebatan status layanan umum, isu SKK, penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan, sampai mengenai surat Dirut ke Dewas TVRI.

"Dipicu perdebatan soal status badan layanan umum, isu SKK, penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan, sampai surat Dirut ke Dewas yang meminta peninjauan SK Dewas Nomor 2 tahun 2018 tentang tata kerja hubungan Dewas Direksi," jelasnya.

Apni mengatakan, Dewas kerap mengganggap nilai direksi dan mantan Dirut Helmy Yahya hanya cukup. Kendati sudah bekerja sesuai indikator yang ditetapkan Dewas dan penilai dari pihak luar TVRI.

Apni mengatakan, sehari setelah surat pemberhentian Helmy oleh Dewas, jajaran direksi sudah menyampaikan kepada Dewas bahwa rekonsiliasi satu-satunya cara menyelamatkan TVRI .

"Selanjutnya Direksi membantu Dirut menyampaikan pembelaan, karena keputusan yang diambil Dirut dalam memimpin TVRI adalah kolektif kolegial diputuskan bersama. Sambil terus dalam posisi menunggu bila mana kami dipanggil dimintai keterangan," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pembelaan di Parlemen

Apni menyampaikan kepada DPR surat pembelaan Dirut setebal 27 halaman beserta 1.200 lampiran yang diberikan kepada Dewas.

Terakhir, Apni bilang maladministrasi yang disampaikan Dewan Pengawas hanya merujuk pendapat anggota Ombudsman. Bukan laporan akhir Ombudsman RI.

"Dewas hanya mengutip pendapat salah satu anggota Ombudsman pada akun media sosial yang bersangkutan, Ombudsman belum mengeluarkan LHP atas laporan karyawan TVRI," kata dia.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya