Nadiem Makarim: Struktur Organisasi Kemendikbud Sesuai Arahan Presiden

Nadiem menyebutkan, dalam restrukturisasi kementeriannya benar-benar mengacu pada prinsip efisiensi.

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Jan 2020, 02:07 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2020, 02:07 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (28/1/2020).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (28/1/2020). (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (28/1/2020).

Salah satu agenda dalam raker tersebut adalah meminta Mendikbud untuk menjelaskan struktur organisasi di dalam tubuh kementeriannya.

"Salah satu satu arah yang kami terima dari Pak Presiden adalah untuk efisiensi birokrasi," kata Nadiem di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Nadiem menyebutkan, dalam restrukturisasi kementeriannya benar-benar mengacu pada prinsip efisiensi.

"Semakin ramping organisasi itu semakin penting, jadi itu arahan langsung dari Pak Presiden," Nadiem menegaskan.

Imbasnya, kata Nadiem Makarim kementriannya hanya mempunyai lima dirjen. Yakin Dirjen Paud dan Dikdasmen, Dirjen Pendidikan Vokasi, Dirjen Guru dan Pendik, Dirjen Pendidikan Tinggi dan Dirjen Kebudayaan.

Nadiem menegaskan, jika suatu isu tidak mempunyai Dirjen, bukan berarti tidak mempunyai program mengenai isu tersebut.

"Itu dua hal yang berbeda, Perpres itu hanya mengatur organisasi sama sekali tidak mengatur setiap butir program di dalamnya," ungkapnya.

Perpres yang dimaksud Mendikbud ialah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud yang mengatur tentang struktur di dalam kementriannya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masalah Restrukturisasi

Sebelumnya, saat membuka Raker, Ketua Sidang Komisi X, Saeful Huda memaparkan permasalahan yang timbul atas restrukturisasi di tubuh Kemendikbud. Menurut dia, salah satu masalah yang mencuat adalah mengenai alokasi anggaran antar Kemendikbud dan Kemenristekdikti.

"Berdasarkan UU MD3 Pasal 28 Huruf A, menyebutkan bahwa tugas Komisi (X) di bidang anggaran adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tanggung jawab yang jadi mitra Komisi," kata Saeful Huda di Ruang Sidang Komisi X.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya