Liputan6.com, Jakarta Hakim Ketua Persidangan Bintang AL memutuskan terdakwa Luthfi Alfiandi atas kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada September 2019 lalu, dinyatakan bersalah dan dihukum empat bulan penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diberi peringatan tiga kali," tegas Bintang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Lutfhi dengan pidana penjara selama empat bulan," lanjutnya.
Advertisement
Dengan itu, secara sah bahwa Luthfi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Luthfi seorang yang bukan berstatus pelajar menggunakan seragam sekolah yang dikenakan Lutfi bertujuan mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.
Hakim mengatakan, bahwa Lutfi ikut demo diajak salah satu temannya bernama Nandang. Setelah itu, aksi tersebut berlangsung hingga pukul 18.00 WIB yang membuat polisi mengimbau massa membubarkan diri. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi bersama 2 rekannya bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.
Dibanjiri Pendukung
Sebelum putusan dibacakan, PN Jakarta Pusat dipenuhi oleh pendukung yang terdiri dari kerabat dan beberapa tokoh.
Pantauan Merdeka.com pada pukul 14.20 WIB para pendukung Luthfi sudah ramai memenuhi ruangan sidang. Hadir pula anggota DPD Fahira Idris dan juga Habiburokhman datang untuk memberikan dukungan.
"Kita datang untuk memberi perhatian terhadap kasus adinda Dedek Lutfi ini. Rasa keadilan saya terpanggil kita berdoa beliau bisa segera bebas setidaknya beliau bisa segera berkumpul dengan keluarga," ucap Habiburokhman, di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Habiburokhman juga menyampaikan harapan supaya Luthfi dapat segera bebas, dan hal ini menjadi pembelajaran untuk Luthfi dan semuanya agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
"Ya kita berharap generasi muda bisa berpartisipasi di negara ini berkontribusi sebagai warga negara. Dan ke depan kasus ini tidak perlu terulang," lanjutnya.
Selain itu, pengacara Luthfi, Sutra Dewi mengatakan bahwa dirinya optimistis pada putusan hari ini, dirinya yakin jaksa penuntut umum akan membebaskan kliennya dari hukuman pidana penjara.
"Tentunya kami sangat optimis (Luthfi akan dibebaskan)," ucap Dewi kepada wartawan, Kamis (30/1).
Advertisement
Polisi Klaim Tak Temukan Penyiksaan Aparat ke Luthfi
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, tim bentukan polri untuk menyelidiki dugaan penyiksaan terhadap terdakwa pendemo Luthfi Alfiandi sudah memeriksa 16 saksi. Argo menyimpulkan, belum ada keterangan yang membuktikan penyiksaan kepada Lutfhi.
"Jadi sementara itu yang ditemukan jadi tidak ada keterangan daripada pengacara, temennya tersangka, maupun yang ditemukan tim ini adanya penyiksaan," ujar Argo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Argo mengatakan, Irwasda Polda dan Propam telah mengklarifikasi terhadap 16 orang. Mereka adalah anggota Polri yang membawa Lutfhi ke Polres Jakbar, tersangka lain yang bersama Lutfhi, pengacara yang mendampingi saat pemeriksaan. Serta, anggota Polri yang menangkap Lutfhi sampai anggota di Polres Jakpus.
"Ada juga temennya tersangka, yang juga tersangka, pada saat dilakukan pemeriksaan kan itu karena banyak kita periksa akhirnya kita jejer semua dengan pengacara penyidik. Jadi semuanya saling mengetahui. Sudah kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Argo mengatakan, Lutfhi juga sudah diperiksa oleh divisi kedokteran. Dari keterangan seluruhnya, belum ada mengarah ke penyiksaan.
"Makanya di sana sebelum masuk polres juga diperiksa oleh dokkes kondisinya seperti apa daripada tersangka tersebut," sebutnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi dan Tri Yuniwati Lestari /Merdeka.coom