Wacana Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Beralih ke Kemenhub Dinilai Sulit Terealisasi 

Wakil Ketua Komisi V DPR Ahmad Riza Patria mempertanyakan urgensi wacana tersebut. Dia menilai, pengalihan pelayanan SIM,STNK dan BPBK ini tak akan mudah dilakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2020, 23:04 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2020, 23:04 WIB
[POLLING] Kamu Bikin SIM Lewat Jalur Mana?
Selama sepekan, 4.000 orang lebih memberikan jawaban terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah kalangan pesimistis wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berjalan mulus. Wakil Ketua Komisi V DPR Ahmad Riza Patria misalnya mempertanyakan urgensi wacana tersebut.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, pengalihan pelayanan tersebut tak akan mudah dilakukan.

"Memindahkan itu kan tidak mudah. Urgensinya apa," ujar Riza ketika dihubungi, Senin (10/2/2020).

Menurut dia, kinerja Polri saat ini sudah baik dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB. Wacana inimemang telah menjadi perdebatan cukup alot sejak dulu. Namun, untuk memutuskan wacana itu harus melihat dari berbagai aspek. Apalagi kinerja kepolisian dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB dinilainya sudah cukup baik.

"Kalau ada keinginan Kemenhub atau Pemda kita lihat urgensinya apa, kepentingannya apa, plus minusnya apa bagi pelayanan, termasuk pemasukan pajak dan sebagainya," ungkapnya.

Untuk itu, dia menekankan bahwa Fraksi Gerindra masih mempelajari pembahasan wacana itu dengan melihat berbagai aspek. "Partai Gerindra belum membahasnya, kami masih menggali supaya lebih komprehensif," katanya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Dia mengatakan, dengan kondisi saat ini wacana tersebut tidak bisa direalisasikan. Bahkan dia ingin pelayanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB tetap dilakukan Polri. "Dengan kondisi sekarang sebaiknya tidak di Kemenhub tapi tetap di Polri," katanya.

Menurut dia, seharusnya yang menjadi pembicaraan bukan siapa yang meneribtkan SIM. Tapi bagaimana membuat regulasi pemegang SIM adalah seseorang yang mahir mengemudi dan taat aturan. "Tidak mudah memang mewujudkannya tapi bukan berarti mustahil," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kaji Ulang Wacana

Seperti diketahui, revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho meminta pimpinan DPR dapat mengkaji ulang wacana tersebut dengan mempertimbangkan berbagai asepk baik sosial, politik maupun ekonomi dalam negeri. 

"Saran kami untuk revisi Undang-undang ini bisa fokus bagaimana memasukkan kendaraan roda dua masuk dalam kategori kendaraan umum," ujar saat rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis 6 Februari 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya