Liputan6.com, Jakarta - Kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur diungkap oleh Kepolisian Resor Jakarta Utara (Polres Jakut).
Kasus prostitusi itu terjadi di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setidaknya, ada lima tersangka yang berhasil diamankan oleh polisi.
"Lima tersangka diamankan yakni tiga perempuan SR, RT dan ND, serta dua laki-laki yakni MC dan SP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi, dikutip dari Antara, Senin, 10 Februari 2020.
Advertisement
Menurut Budhi, para tersangka itu mempekerjakan sembilan anak di bawah umur dengan usia antara 14 tahun hingga 16 tahun. Mereka dibawa dari kampung halamannya masing-masing.
Berikut 4 fakta kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Amankan 5 Tersangka dan Barang Bukti
Kepolisian Resor Jakarta Utara (Polres Jakut) mengungkap kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Lima tersangka diamankan yakni tiga perempuan SR, RT dan ND serta dua laki-laki yakni MC dan SP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi.
Â
Advertisement
Korban Dijadikan Pemandu Lagu
Budhi kemudian menjelaskan, para tersangka mempekerjakan sembilan anak di bawah umur dengan usia antara 14 tahun hingga 16 tahun.
Para korban prostitusi dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu sekaligus pekerja seks di apartemen Kelapa Gading.
Â
Dibawa dari Kampung Halaman
Budhi menyebut, muncikari yang merupakan pasangan suami istri Michael (35) dan SR (33) mencari korbannya wanita di bawah umur dari kampung halaman.
"Tersangka sebagai mucikari merupakan pasangan suami istri Michael (35) dan SR (33) berusaha mencari wanita-wanita di bawah umur berasal dari kampung halamanmya," kata Budhi.
Â
Advertisement
Modusnya Diberikan Pinjaman Utang
Menurut Budhi, modus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena pemberian utang.
Pemberian utang kepada orangtua anak-anak itu dengan angka bervariasi, hingga mencapai Rp 20 juta. Bahkan, tersangka tidak segan-segan membelikan kendaraan bermotor jika orang tua anak-anak itu membutuhkannya.
Untuk membayar utang itu, tersangka menjanjikan akan dibayar dengan hasil keringat anak-anaknya yang dipekerjakan sebagai pendamping karaoke.
"Uang yang yang digunakan orangtua mereka dianggap sebagai kasbon dan dicicil oleh anak-anak itu," kata Budhi.
Namun, kenyataannya anak-anak itu dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu sekaligus pekerja seks di Apartemen Gading Nias Residence tower Chrysant unit 20JB dan 21 HC, Jakarta Utara.