Ondel-Ondel Jadi Alat Ngamen, DPRD DKI Akan Revisi Perda Budaya Betawi

Dia menyatakan, larangan ondel-ondel untuk ngamen itu harusnya diatur sehingga dapat memberikan sanksi tegas.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Feb 2020, 20:24 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2020, 20:24 WIB
Pengamen Ondel-Ondel Jalanan Akan Dilarang
Pengamen ondel-ondel duduk di trotoar kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (11/2/2020). DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyatakan, pihaknya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Hal itu terkait dengan fenomena di masyarakat Jakarta yang menjadikan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen. Padahal, menurut dia ondel-ondel merupakan salah satu ikon dari Jakarta.

"Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon. Enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan," kata Iman saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).

Dia menyatakan, larangan itu harusnya diatur sehingga dapat memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar. Rencana itu kata Iman, sudah disampaikan kepada Dinas Kebudayaan DKI.

"Jangan dipakai untuk pengamen. Kalau masuk pasal kan pelanggaran kalau ada yang melakukan hal itu," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Belum Ada Aturannya

Kendati begitu, dia menginginkan agar para pengamen tidak menggunakan ondel-ondel untuk mengamen.

"Kalau sekarang baru bisa imbauan, belum bisa disebut pelanggaran karena belum ada aturannya," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya