Tersangka Suap Wahyu Setiawan Klaim Tak Ada Aliran Suap dari PDIP

Saeful juga mengaku tak menerima perintah dari DPP PDIP untuk menjadi perantara suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Feb 2020, 20:13 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2020, 20:13 WIB
KPK Kembali Periksa Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (5/2/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Saeful Bahri, tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2/2020).

Saeful yang merupakan mantan staf Hasto Kristiyanto ini mengklaim tak ada aliran dana suap dari DPP PDIP. Dalam hal ini suap diberikan kepada Wahyu untuk menetapkan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

"Tidak ada (aliran suap dari DPP PDIP)," ujar Saeful.

Saeful juga mengaku tak menerima perintah dari DPP PDIP untuk menjadi perantara suap dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Menurut Saeful, semua uang suap berasal dari Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

"Enggak ada (DPP PDIP) yang perintah. Partai hanya proses administrasi hukum. Semua uang dari Harun. Semua dari Harun keuangannya, dari Harun semua," kata Saeful.

Politikus PDIP Harun Masiku dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya