Begini Proses Hukum Terhadap 3 Pelaku Perundungan di Purworejo

Polisi telah menetapkan tiga siswa sebagai tersangka atas perundungan siswi sekolah menengah pertama (SMP).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Feb 2020, 10:51 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2020, 10:51 WIB
Perundungan
Perundungan mengarah ke tindak penganiayaan dialami CA siswa disabilitas kelas 8 SMP Muhamadiyah, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. (Liputan6.com/ Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan tiga siswa sebagai tersangka atas tindakan perundungan siswi sekolah menengah pertama di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Ketiganya yaitu TP, DF, dan UHA merupakan teman satu sekolah korban.

Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan, meski berstatus tersangka, ketiganya tidak ditahan. Dalam menangani kasus perundungan ini, Rizal menjelaskan, pihaknya memegang acuan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Di situ diatur tentang bagaimana perkara anak sebagai tersangka atau berhadapan dengan hukum. Kami menekankan lex specialis (hukum khusus)," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (15/2/2020).

Rizal mengatakan, salah satunya mengatur tentang penahanan. Seperti yang termaktub dalam Pasal 32, dijelaskan, anak yang berhadapan dengan hukum dapat di tahan apabila sudah berumur di atas 14 tahun. Selain itu, ancaman hukuman pidana mencapai 7 tahun.

Sementara itu, Penyidik Polres Purworejo menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80.

"Tersangka diancam pidana penjara 3 tahun 6 bulan nanti nya juga pada saat proses pengadilan tentunya akan mempertimbangkan hukumannya itu setengah daripada hukuman yang dipidanakan karena terkait dengan anak tadi," papar dia.

Kendati tak ditahan, Rizal mengatakan para tersangla perundungan tetap dalam pengawasan pihak kepolisian. "Kami serahkan kepada wali diawasi dan diberikan pembinaan. Kami juga bekerja dengan pemerintah daerah," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aksi Perundungan

penganiayaan
Ilustrasi kekerasan (iStockPhoto)

Sebelumnya, dalam video yang beredar seorang siswi Sekolah Menengah Pertama atau SMP di Purworejo mendapatkan penganiayaan oleh tiga teman laki-lakinya.

Siswi SMP itu bahkan ditendang berkali-kali. Seorang netizen kemudian melaporkan persekusi di Purworejo itu kepada Ganjar Pranowo melalui Twitter.

"Need your quick action Pak Gubernur," tulis dia kepada Ganjar.

Ganjar kemudian merespons dengan menanyakan lokasi dan tanggal kejadian.Dalam waktu kurang dari dua jam, Ganjar menelepon kepala sekolah, bupati dan beberapa pihak terkait dengan kasus ini.

Dia pun mengatakan kepolisian sudah menerima laporan tentang persekusi di Purworejo tersebut.

"Akun sy dibanjiri kejadian di salah satu smp di butuh purworejo. Sy sdh telp kaseknya & dia sdh urus. Polisi juga sdh menerima laporannya. Bsk saya minta pengawas sekolah & dinas utk turun agar bicara dg ortu anak2 itu. Pak Bupati Purworejo jg sdh sy kontak. --- Sayangi temanmu!" tulis Ganjar Pranowo dalam akun Twitternya, @ganjarpranowo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya