Demokrat: Lucu, RUU Omnibus Law Kok Ada Salah Ketik

Wakil Ketua Umum Demokrat Syariefuddin Hasan merasa heran RUU prioritas usulan pemerintah Omnibus Law terdapat salah ketik.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2020, 13:13 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2020, 13:13 WIB
Syarief Hasan Sebut Demokrat Belum Tentukan Pilihan di Pilgub DKI-Jakarta- Faizal Fanani-20170306
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan memberikan keterangan usai rapat pleno tertutup di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (6/3). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Demokrat Syariefuddin Hasan merasa heran RUU prioritas usulan pemerintah Omnibus Law terdapat salah ketik. Kesalahan itu terdapat pada Pasal 170 Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut peraturan pemerintah bisa membatalkan undang-undang.

"Ternyata ada bantahan Menkopolhukam dan Menkumham bahwa itu salah ketik katanya. Ya masa sih lucu kok yang prioritas kok salah ketik," ujar Syarief.

Syarief menuturkan, peraturan pemerintah tak bisa membatalkan undang-undang. Dia mengingatkan agar pemerintah tidak mengeliminasi tugas dan tanggung jawab DPR.

"Saya kan mengatakan kemarin, mengingatkan jangan sampe mengeliminasi tugas dan tanggung jawab daripada DPR," kata Wakil Ketua MPR itu.

Syarief menilai manusiawi jika memang ada unsur kelalaian. Dia mempertanyakan apakah penyusun RUU Omnibus Law tersebut tidak melakukan cek kembali.

"Kita sih positif thinking lah ini unsur manusiawi juga mungkin, unsur check and recheck juga tidak dilakukan mungkin sehingga salah ketik kok lolos," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Terdapat Kesalah Peraturan

Syarief mengaku sudah konfirmasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Bahwa terdapat kesalahan peraturan pemerintah bisa membatalkan undang-undang.

"Saya sudah komunikasi dengan Menko Perekonomian, Pak Airlangga setelah saya mengatakan saya mengingatkan, ternyata dia meluruskan bahwa itu tidak ada. Karena memang yang bisa menggugurkan UU itu adalah Perppu. Bukan PP," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya