Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Demokrat Syariefuddin Hasan merasa heran RUU prioritas usulan pemerintah Omnibus Law terdapat salah ketik. Kesalahan itu terdapat pada Pasal 170 Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut peraturan pemerintah bisa membatalkan undang-undang.
"Ternyata ada bantahan Menkopolhukam dan Menkumham bahwa itu salah ketik katanya. Ya masa sih lucu kok yang prioritas kok salah ketik," ujar Syarief.
Baca Juga
Syarief menuturkan, peraturan pemerintah tak bisa membatalkan undang-undang. Dia mengingatkan agar pemerintah tidak mengeliminasi tugas dan tanggung jawab DPR.
Advertisement
"Saya kan mengatakan kemarin, mengingatkan jangan sampe mengeliminasi tugas dan tanggung jawab daripada DPR," kata Wakil Ketua MPR itu.
Syarief menilai manusiawi jika memang ada unsur kelalaian. Dia mempertanyakan apakah penyusun RUU Omnibus Law tersebut tidak melakukan cek kembali.
"Kita sih positif thinking lah ini unsur manusiawi juga mungkin, unsur check and recheck juga tidak dilakukan mungkin sehingga salah ketik kok lolos," ucapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terdapat Kesalah Peraturan
Syarief mengaku sudah konfirmasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Bahwa terdapat kesalahan peraturan pemerintah bisa membatalkan undang-undang.
"Saya sudah komunikasi dengan Menko Perekonomian, Pak Airlangga setelah saya mengatakan saya mengingatkan, ternyata dia meluruskan bahwa itu tidak ada. Karena memang yang bisa menggugurkan UU itu adalah Perppu. Bukan PP," ujarnya.
Â
Advertisement