Polisi Bidik Klinik Aborsi Ilegal Lainnya di Jakarta

Polisi mengendus sejumlah klinik yang diduga menjalankan praktik aborsi ilegal selain klinik di Paseban, Jakarta Pusat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Feb 2020, 16:25 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2020, 16:25 WIB
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Garis polisi terpasang di pagar sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada Jumat, 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengendus sejumlah klinik yang diduga menjalankan praktik aborsi ilegal selain klinik di Paseban, Jakarta Pusat.

"Kemungkinan masih ada klinik-klinik yang lain, masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (18/2/2020).

Namun, kata dia, penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah memetakan beberapa klinik serupa dengan klinik Paseban di Jakarta Pusat. Tapi, kendalanya, ketika satu klinik aborsi ilegal digerebek, maka yang lain berhenti beroperasi untuk sementara.

"Kalau ada satu yang dilakukan digerebek, yang lain tiarap. Daerah sana memang hampir rata-rata masih banyak klinik," ucap Yusri.

Dia mencontohkan kasus pembongkaran klinik aborsi ilegal pada 2016. Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek Klinik Cimandiri. Pelakunya seorang dokter berinisial A.

"Pada saat itu dia berhasil melarikan diri dan berhasil mengamankan beberapa tersangka, termasuk inisial SI, staf dokter A ini. Ini staf dokter A tahun 2016 juga di Klinik Cimandiri," ucap Yusri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penggerebekan di Paseban

Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Kondisi bagian dalam sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan oleh polisi di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Dari hasil praktik aborsi ilegal itu, tiga pelaku yang ditangkap telah meraup untung sekitar hampir Rp 5,5 miliar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengerebek klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020 kemarin.

Pada penggerebekan itu, polisi menangkap dokter bernisial MM alias A, dan stafnya RM, dan SI. Keesokan harinya, polisi meringkus tiga bidan yang bekerja di klinik tersebut. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan seorang dokter aborsi lain berinisial S serta 50 bidan yang merupakan kaki tangan dari A.

Dari hasil penyelidikan, klinik aborsi Paseban telah beroperasi selama 21 bulan. Adapun pasien yang telah mendatangi klinik berjumlah 1632 orang dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.Tercatat, keuntungan yang diperoleh selama beroperasi mencapai Rp 5,5 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya