Draf RUU Ketahanan Keluarga: Wajib Penuhi Kebutuhan Sandang, Pangan, Rumah Layak Huni

Dari draf RUU Ketahanan Keluarga, setidaknya ada dua pasal mengatur soal tempat tinggal layak huni pasangan, yakni Pasal 33 dan 36.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2020, 15:13 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 15:13 WIB
Ilustrasi keluarga
Liburan Akhir Tahun Waktunya Mencoba Tempat-Tempat Wisata Baru. Tempat Mana Saja yang Seru?

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga mewajibkan pasangan yang terikat perkawinan untuk memiliki tempat tinggal layak huni.

Tak hanya rumah layak huni, dalam draf RUU Ketahanan Keluarga lebih jauh mengatur soal ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.

Dari draf RUU Ketahanan Keluarga, setidaknya ada dua pasal mengatur soal tempat tinggal layak huni pasangan, yakni Pasal 33 dan 36.

Pasal 33 Ketahanan Keluarga menyebutkan, "Setiap keluarga bertanggungjawab untuk memenuhi aspek ketahanan fisik bagi seluruh anggota keluarga."

Aspek ketahanan yang dimaksud adalah memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, serta tempat tinggal layak huni.

Kemudian, mengikutsertakan anggota keluarga dalam jaminan kesehatan juga menjaga kesehatan tempat tinggal dan lingkungan.

Adapun tempat tinggal layak huni yang dimaksud yakni memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik. Kemudian memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orangtua dan anak, serta terpisah antara anak laki-laki dan perempuan.

Berikutnya yang diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah soal ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.

Bunyi Pasal 33

(1) Setiap keluarga bertanggungjawab untuk memenuhi aspek ketahanan fisik bagi seluruh anggota keluarga, berupa antara lain:

a. memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni;

b. mengikutsertakan anggota keluarga dalam jaminan kesehatan; dan

c. menjaga kesehatan tempat tinggal dan lingkungan.

(2) Tempat tinggal yang layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik antara lain:

a. memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik;

b. memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orangtua dan anak serta terpisah antara anak laki-lakidan perempuan;

c. ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pasal 36 soal Tempat Tinggal Layak Huni

Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Pada Pasal 36 disebutkan "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi tempat tinggal layak huni untuk Keluarga."

Memfasilitasi dalam hal ini berupa bantuan. Di antaranya adalah bantuan dana renovasi rumah tidak layak huni, subsidi rumah layak huni bagi keluarga yang tidak memiliki rumah, dan keringanan pinjaman kredit kepemilikan.

Kemudian, pembangunan dan atau renovasi rumah tidak layak huni serta penyediaan rumah susun umum dan rumah bersubsidi yang layak huni.

Dalam Pasal 36 poin 3 menjelaskan, bantuan dana renovasi rumah tidak layak huni diprioritaskan untuk keluarga rentan yang memiliki anak, keluarga yang merawat orangtua lanjut usia, dan keluarga penyandang disabilitas.

RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur karakteristik rumah susun umum dan rumah bersubsidi yang layak huni.

Yaitu, harus memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik, memiliki ruang keluarga dan ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orangtua dan anak serta terpisah antara anak laki-laki dan perempuan.

Kemudian, memiliki kamar mandi dan jamban Keluarga yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.

 

Bunyi Pasal 36

4 Kebiasaan Remeh yang Membuat Ruang Keluarga Berantakan
Ilustrasi ruang keluarga. (dok. Dekoruma/Dinny Mutiah)

Pasal 36

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi tempat tinggal layak huni untuk Keluarga.

(2) Fasilitasi tempat tinggal layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa antara lain melalui:

a. bantuan dana renovasi rumah tidak layak huni;

b. subsidi rumah layak huni bagi Keluarga yang tidak memiliki rumah;

c. keringanan pinjaman kredit kepemilikan, pembangunan dan/atau renovasi rumah tidak layak huni; serta

d. penyediaan rumah susun umum dan rumah bersubsidi yang layak huni.

(3) Bantuan dana renovasi rumah tidak layak huni sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan penyediaan rumahsusun umum dan rumah bersubsidi yang layak huni sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk:

a. keluarga rentan yang memiliki anak;

b. keluarga yang merawat orangtua lanjut usia; dan

c. keluarga penyandang disabilitas.

(4) Rumah susun umum dan rumah bersubsidi yang layak huni sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memiliki karakteristik, antara lain:

a. memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik;

b. memiliki ruang keluarga dan ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orangtua dan anak serta terpisahantara anak laki-laki dan anak perempuan;

c. ketersediaan kamar mandi dan jamban keluarga yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatanseksual.

 

Reporter : Supriatin

Sumber : Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya